Hidayatullah.com—Uber Technologies, hari Selasa (28/8/2017), mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam investigasi awal yang dipimpin Departemen Kehakiman atas kemungkinan pelanggaran undang-undang suap.
Masalah ini merupakan yang terbaru dari rangkaian kasus hukum yang melilit Uber, lapor Reuters Rabu (30/8/2017).
Seorang juru bicara perusahaan mengkonfirmasi adanya penyelidikan awal itu, menyusul laporan oleh Wall Street Journal hari Selasa yang mengabarkan bahwa Departemen Kehakiman sudah memulai penyeledikan apakah manajer-manajer Uber melanggar UU di AS perihal suap yang dilakukan oleh pejabat atau orang asing, Foreign Corrupt Practices Act.
Tidak jelas apakah pihak berwenang AS hanya fokus pada satu negara atau beberapa negara di mana Uber beroperasi.
Juni silam, Reuters melaporkan bahwa Uber telah menyewa sebuah firma hukum untuk memperoleh catatan medis seorang wanita yang katanya diperkosa oleh seorang sopir Uber pada tahun 2014. Laporannya berpusat pada tuduhan sejumlah bekas pegawai dan orang yang masih bekerja untuk Uber, yang mengatakan ada praktek suap-menyuap di sana, seperti dikatakan oleh dua orang yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.
Dara Khosrowshahi (48), bekas CEO Expedia yang mengeluarkan pernyataan pertama sejak dipilih menjadi CEO Uber hari Selasa, tidak bersedia memberikan komentar atas pertanyaan Reuters perihal kasus di atas.*