Hidayatullah.com–Dua orang pria bekas pilot Angkatan Udara Prancis dihukum penjara enam tahun oleh pengadilan di Prancis, setelah 26 koper berisi kokain ditemukan di dalam pesawat mereka di Republik Dominika.
Kedua pria Prancis itu, Pascal Fauret dan Bruno Odos, melarikan diri dari Republik Dominika setelah pesawatnya digeledah dan ditangkap di Prancis.
Lima orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus yang diberi nama “Air Cocain” itu.
Ketua kelompok kriminal itu, Ali Bouchareb, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Mitra kejahatannya Frank Colin diganjar 12 tahun kurungan.
Dua terdakwa lainnya dibebaskan, setelah menjalani persidangan selama 7 pekan, lapor RFI Jumat (6/4/2019).
Kasus Air Cocain itu bermula pada Maret 2013, ketika polisi di kawasan wisata pantai Punta Cana, Republik Dominika, membuka koper-koper di atas sebuah pesawat jet Falcon dan menemukan kokain seberat 680kg di dalamnya.
Pesawat yang kemudian dicegah terbang itu rencananya akan pergi menuju Saint Tropez, kawasan pesisir di selatan Prancis yang populer di kalangan turis. Kedua pilot pesawat dan dua orang penumpangnya tersebut ditahan.
Namun, ketika dilepaskan dari tahanan dengan uang jaminan, kedua pria bekas pilot tempur Prancis itu melarikan diri dari Republik Dominika. Mereka kemudian ditangkap tahun 2015 ketika kembali ke Prancis.
Keempat orang itu menyangkal mengetahui bahwa koper-koper tersebut berisi kokain. Akan tetapi hakim di Republik Dominika menyatakan mereka bertanggung jawab atas apa yang ada di dalam pesawatnya dan menghukum keempat orang itu 20 tahun penjara dalam persidangan in absentia.
Ketika kedua pilot itu ditangkap di Prancis, pengacara mereka mengatakan bahwa kliennya kembali ke Prancis untuk mencari keadilan dan bukan melarikan diri dari hukum.
Lima hakim pengadilan rendah menimbang kasus itu selama 11 jam sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman hari Jumat.*