Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kirim Uang ke Putranya, Wanita Prancis Divonis Mendanai Terorisme

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 September 2017 08:28 8:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 29 September 2017 08:27
Bagikan
Nathalie Haddadi bersama pengacaranya.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di kota Paris hari Kamis (28/9/2017) memvonis seorang wanita dengan hukuman penjara dua tahun, karena mengirimkan uang kepada putranya yang ikut berperang bersama ISIS alias Daesh di Suriah.

Nathalie Haddadi, wanita Muslim tetapi tidak menjalankan syariat Islam yang bermukim di dekat Alsace bagian timur Prancis, mengakui dirinya mengirimkan uang ke putranya, Belabbas Bounaga, tetapi membantah mengetahui bahwa putranya menggunakan uang itu untuk pergi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.

“Saya sulit memahami bagaimana bisa mereka menuduh saya mendanai terorisme,” kata Haddadi sebelum vonis dibacakan, seperti dilansir Deutsche Welle.

Hakim menangkis klaim itu dengan mengatakan Haddadi “tahu persis” bahwa putranya akan menggunakan uang tersebut untuk berangkat ke Suriah.

“Tanpa bantuan Anda yang sangat berarti itu, dia tidak mungkin bisa mencapai Suriah dengan mudah dan bertempur bersama dengan IS,” kata hakim kepada Haddadi. “Anda mendanai organisasi teroris.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Haddadi mentransfer uang sebanyak 2.800 euro ke Bounaga, ketika dia sedang menjalani perawatan medis di Malaysia sebelum ke Suriah. Haddadi mengatakan uang yang dikirim untuk biaya pengobatan anaknya.

Jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara, tetapi hakim kemudian memberikan 2 tahun penjara, karena menganggap kesalahan terdakwa cukup besar. Pengadilan juga memvonis bersalah seorang adik laki-laki Bounaga dan sahabatnya dengan tuduhan mendanai terorisme.

Bounaga diyakini mengalami radikalisasi saat menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba antara tahun 2014 dan 2015.

Haddadi kemudian memberikan uang kepada putranya itu untuk mengunjungi ayahnya di Aljazair. Dia tinggal di negara Afrika itu selama 6 bulan sebelum ke Malaysia. Menurut Haddadi, Bounaga tewas saat bertempur di Suriah tahun 2016.

Pengacara Haddadi mengatakan kliennya akan mengajukan banding.

Sekitar 18.500 warganegara Prancis diyakini mengalami radikalisasi, menurut Kementerian Dalam Negeri. Angka itu naik 60 persen dibanding dua tahun lalu. Ratusan diperkirakan menjadi “petarung asing” di Iraq dan Suriah, bergabung dengan kelompok-kelompok bersenjata di kedua negara itu, menurut data pertengahan 2016.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengelola Masjid Nabawi Nilai Jamaah Haji Indonesia Tertib
Tulisan selanjutnya Berapa Riyal Dihemat Saudi Setelah Kepulangan 800 Ribu Sopir Asing?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?