Hidayatullah.com—Denda sebesar 38.751 lira Turki atau lebih dari 132 juta rupiah akan dikenakan atas orang-orang yang memetik bunga dafodil laut yang tumbuh di Provinsi Antalya, kawasan mediterania, menurut undang-undang perlindungan lingkungan.
Beberapa tahun lalu, bunga dafodil laut menghiasi daerah pesisir Antalya, Turki, yang dikenal kaya flora. Namun, jumlah bunga bakung itu menurun tajam karena kurangnya kesadaran lingkungan, dan warga lokal banyak yang mencabut tanaman itu dari tempat tumbuhnya di alam bebas untuk ditanam di halaman rumah mereka sendiri.
Para pejabat lingkungan juga mengatakan bahwa kursi-kursi pantai, para pelancong dan pembangunan hotel yang terus bertambah juga membahayakan kelestarian dafodil laut.
Pengunjung yang berbondong-bondong ke pantai Cirah, Kemer, Kumcula dan Kas untuk memancing, berenang dan piknik dikabarkan merusak habitat bunga bakung laut dengan kendaraan-kendaraan mereka.
Fehmi Ozcan, seorang pecinta alam, mengatakan bahwa dia dan kawan-kawannya berusaha sebaik mungkin untuk melestarikan bakung laut.
“Kami sudah mengelola pantai publik di sini selama 3-4 tahun. Ketika itu, pantai dipenuhi dengan dafodil laut. Kami melindungi bunga-bunga, menjauhkan orang agar tidak terlalu dekat. Setelah pemerintah daerah mengambil alih pantai dari kami, banyak orang mulai mencabuti dafodil di sana, sehingga jumlahnya tinggal sedikit. Sisanya kemudian dilindungi. Kami berjuang keras untuk melindunginya,” kata Ozcan seperti dikutip Hurriyet Ahad (1/10/2017).
Dia memperingatakan warga agar tidak mengambil tumbuhan itu dan menanamnya di kebun rumah, karena dafodil laut hanya akan tumbuh di tanah berpasir di tepi pantai.*
1 lira Turki = 3.786 rupiah