Hidayatullah.com—Seorang pria Italia divonis penjara 24 tahun karena sengaja menularkan virus HIV penyebab AIDS kepada puluhan wanita.
Persidangan di sebuah pengadilan di kota Roma mengungkap bahwa Valentino Talluto, 33, memanfaatkan media sosial untuk mencari calon-calon korbannya, setelah dirinya didiagnosis positif mengidap virus HIV pada tahun 2006, lapor Euronews Jumat (27/10/2017).
Mengaku-aku dirinya alergi terhadap kondom, atau bebas HIV, pria yang bekerja sebagai akuntan itu menularkan virus mematikan tersebut kepada sekitar 30 wanita dengan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung.
Pria pasangan dari tiga wanita yang pernah berhubungan seks dengan Talutto akhirnya juga terlular virus itu, demikian pula seorang bayi dari wanita keempat.
Jaksa penuntut berupaya agar Talluto dihukum penjara seumur hidup, dengan alasan dia menimbulkan epidemi HIV.
Akan tetapi pengadilan menolak tuntutan jaksa, dan justru memutuskan Talluto “menimbulkan cedera fisik yang parah dan tidak terobati kepada orang lain.”
Talluto, yang memiliki ibu seorang pecandu narkoba dan meninggal ketika dirinya berusia 4 tahun, menampakkan penyesalan di persidangan. Dia mengaku menyesali apa yang telah terjadi, tetapi mengaku tidak menyadari konsekuensi dari tindakan-tindakannya tersebut.
Wabah HIV/AIDS telah merenggut nyawa sekitar 35 juta orang di seluruh dunia sejak merajalela di tahun 1980-an.*