Hidayatullah.com—Mahkamah Uni Eropa hari Rabu (20/12/2017) memutuskan bahwa negara-negara anggota UE dapat meregulasi Uber sebagai perusahaan taksi seperti pada umumnya, setelah majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak dapat mengklaim diri semata-mata penyedia layanan digital.
“Layanan yang diberikan Uber menghubungkan orang dengan para sopir non-profesional yang tercakup dalam layanan bidang transportasi,” kata European Court of Justice seperti dilansir Deutsche Welle.
Pengadilan di Luxembourg itu menangani kasus yang dibawa oleh asosiasi sopir taksi Spanyol, yang mengeluhkan Uber bisa mengelak dari kewajiban mengurus izin operasional berbiaya mahal seperti yang diharuskan bagi perusahaan taksi pada umumnya.
Asosiasi sopir taksi di Barcelona itu berusaha menghambat Uber agar tidak beroperasi di kota mereka.
“Hari ini adalah hari yang sangat bagus, kami percaya pada pengadilan yang menyatakan Uber adalah sebuah perusahaan transportasi,” tulis Elite Taxi BCN, sebuah perusahaan taksi di Barcelona, lewat Twitter menanggapi keputusan hakim tersebut.
Para sopir yang mendaftarkan diri sebagai pengemudi aplikasi taksi online itu sekarang harus mendapatkan lisensi dan otorisasi dari pihak berwenang sebelum membawa penumpang.*