Hidayatullah.com—Upaya untuk memberikan hak kepada wanita agar dapat membeli minuman beralkohol secara legal telah dihambat oleh Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena.
Di hadapan massa, dia mengatakan akan memerintahkan pemerintah untuk menarik perubahan undang-undang yang membolehkan wanita membeli minuman beralkohol dan bekerja di bar tanpa perlu izin, lapor BBC (14/1/2018).
Sirisena mengaku mengetahui perubahan UU oleh pemerintah itu lewat koran.
Hari Rabu (10/1/2018) pemerintah mengumumkan amandemen sebuah UU tahun 1955 yang dinilai mendiskriminasi perempuan. Meskipun tidak diterapkan sepenuhnya, UU lawas itu melarang wanita membeli minuman beralkohol.
UU yang baru memperbolehkan wanita di atas usia 18 tahun secara legal membeli minuman beralkohol. Tidak hanya itu, peraturan itu juga memperbolehkan penjualan minol dari pukul 8 pagi sampai 10 malam. Padahal, sebelumnya minol dilarang dijual antara pukul 9 pagi sampai 9 malam.
Tokoh-tokoh biarawan di negara mayoritas Buddhis itu menolak pencabutan larangan tersebut. Mereka berdalih, peraturan baru justru akan menghancurkan budaya keluarga masyarakat Sri Lanka dengan menjadikan wanita kecanduan minuman keras.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2014, 80,5 persen wanita Sri Lanka tidak pernah menenggak minuman beralkohol. Bandingkan dengan kalangan pria yang hanya 56,9 persen.
Kurang dari 0,1 persen wanita di atas 15 tahun berisiko menjadi pecandu berat minol, bandingkan dengan pria yang angkanya 0,8 persen.
Mayoritas wanita di Sri Lanka secara tradisi menolak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena dianggap bertentangan dengan budaya masyarakat, lapor wartawan BBC.*