Hidayatullah.com—Tiga wanita Prancis yang bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS sedang menjalani persidangan di Baghdad dan terancam hukuman mati.
Mereka ditangkap setelah kelompok bersenjata Iraq menyingkirkan ISIS alias Daesh dari kota Mosul bulan Juli 2017, kata seorang sumber mengkonfirmasi laporan RMC Radio seperti dilansir AFP hari Selasa (23/1/2018).
Salah seorang dari mereka yang berusia 28 tahun pergi untuk bergabung ISIS pada 2015 bersama suaminya, yang tewas dalam pertempuran. Saat ini wanita itu ditahan bersama kedua putrinya, yang lahir ketika dia sampai di wilayah konflik.
“Kami tidak mengetahui dakwaan apa pastinya yang dituduhkan kepadanya, seperti apa kondisi tempat penahanannya dan apakah dia boleh mendapatkan apa-apa yang bisa dipakai untuk pembelaan dirinya,” kata seorang pengacara dari wanita itu, Martin Pradel.
Menurut Pradel, pihaknya tidak menerima “tanggapan” dari Kementerian Luar Negeri Prancis perihal kasus itu. Palang Merah merupakan satu-satunya sumber informasi baginya, kata pengacara itu.
Wanita kedua, berusia 27 tahun bernama Melina, juga pergi menuju kawasan konflik itu pada tahun 2015. Dia ditahan bersama bayinya, sementara tiga anaknya yang lain sudah dipulangkan ke Prancis.
Pengacara Melina, William Bourdon dan Vincent Brengath, mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah Prancis akan memberikan perlakuan yang sama kepada kliennya jika Melina dihukum mati seperti yang diterima Serge Atlaoui.
Sebagaimana diketahui, para diplomat Prancis berusaha keras untuk membebaskan Atlaoui, yang ditahan di Indonesia dan menghadapi hukuman mati karena kasus penyelundupan narkoba.
Akan tetapi, pejabat Prancis mengatakan bahwa WN Prancis anggota kelompok bersenjata yang tertangkap di Suriah atau Iraq harus menjalani proses hukum di sana, jika mereka dijamin mendapatkan persidangan yang adil.
“Jika mereka ditangkap pihak berwenang, sebisa mungkin mereka harus diadili oleh pihak berwenang setempat,” kata Menteri Pertahanan Florence Oarly kepada wartawan TV France 3 hari Ahad (21/1/2018).
Sekitar 40 WN Prancis, laki-laki dan perempuan, saat ini sedang mendekam dalam kamp-kamp tahanan atau penjara di Suriah dan Iraq, bersama sekitar 20 anak, kata sebuah sumber seperti dilansir RFI.
Hari Ahad lalu, pengadilan di Iraq menjatuhkan hukuman gantung atas seorang wanita Jerman yang dinyatakan bersalah menjadi anggota ISIS.*