Hidayatullah.com—Anggota-anggota legislatif Hong Kong akhirnya secara bulat melarang perdagangan gading gajah menyeluruh, sebuah keputusan yang disebut para aktivis sebagai “tali penyambung hidup bagi gajah.”
Sebelumnya awal tahun ini, pemerintah China daratan mengambil keputusan serupa.
Perdagangan gading akan berakhir secara bertahap di Hong Kong, berhenti sama sekali pada tahun 2021.
Pada tahap pertama gading yang dilarang diperjual-belikan adalah hasil perburuan dan gading yang didapat setelah tahun 1975, ketika Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) diberlakukan.
Kemudian pada tahap selanjutnya, giliran gading-gading yang diperoleh sebelum tahun 1975 dimasukkan dalam daftar larangan perdagangan.
Terakhir, para pedagang diharuskan memusnahkan seluruh stok mereka pada 2021.
Denda bagi penyelundupan gading juga naik cukup banyak. Berdasarkan peraturan baru besaran denda bisa mencapai HK$10 juta atau dua kali lipat dari peraturan lama. Hukuman penjara juga naik menjadi 10 tahun menurut peraturan baru, bandingkan dengan 2 tahun menurut peraturan lama.
Alex Hofford dari WildAid menyebut keputusan itu sebagai momen bersejarah yang penting dalam sejarah konservasi gajah, lapor BBC Rabu (31/1/2018).
WildAid Hong Kong mengatakan bahwa bekas koloni Inggris itu memiliki 670 ton gading pada tahun 1989, ketika perdagangan global gading dilarang.
Bulan Juli 2017, pihak berwenang Hong Kong mengatakan menyita tumpukan gading terbesar dunia yang mencapai 7,2 ton.
Perdagangan gading hewan, sebagian besar dari taring gajah, telah dilakukan di Hong Kong sejak lebih dari 150 tahun silam. Perdagangan gading di wilayah otonomi China itu dianggap sebagai pasar gading terbesar dunia. Lebih dari 90 persen pembelinya berasal dari China daratan, yang diyakini sebagai importir gading gajah terbanyak sedunia.*