Hidayatullah.com–Bank Central Qatar (QCB) mengumumkan bahwa bank-bank dilarang melakukan transaksi dengan mata uang virtual Bitcoin dalam bentuk apapun atau menukarnya dengan mata uang lain, membuka akun bank untuk menggunakannya, mengirim atua menerima transfer uang dengan tujuan membeli atua menjual mata uang tersebut.
QCB mengeluarkan surat edaran yang memperingatkan untuk tidak berurusan dengan mata uang itu, dengan menekankan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum QCB dan regulasi institusi-institusi keuangan yang dikeluarkan oleh Undang-undang No. 13 tahun 2012 jika terjadi pelanggaran hal-hal yang telah disebutkan dalam surat edaran itu, tulis Middle East Monitor (MeMO).
Bank Pemerintah itu menjelaskan bahwa untuk memastikan keamanan sistem perbankan dan keuangan, bank-bank yang bekerja di dalam negara tidak boleh berurusan dengan mata uang ini, menambahkan bahwa perdagangan mata uang virtual, termasuk yang biasa disebut Bitcoin, baru-baru ini telah menyebar di berbagai negara dunia.
Menurut Bank Sentral Qatar, Bitcoin merupakan mata uang ilegal karena tidak ada komitmen dari bank sentral atau bank pemerintah manapun di dunia untuk mengeluarkan nilai tukarnya dan uang pembayaran atau komoditas perdagangan atau emas.
Selain itu QCB juga menekankan bahwa berurusan dengan mata uang ini ditandai oleh resiko fluktuasi nilai yang tinggi dan kemungkinan digunakannya mata uang itu dalam kejahatan finansial dan pembajakan elektronik, selain resiko kehilangan nilai karena tidak ada penjamin atau aset untuk mata uang itu.*/Nashirul Haq AR