Hidayatullah.com—Parlemen Kroasia hari Jumat (13/4/2018) dengan suara 110 lawan 30 merativikasi Konvensi Istanbul perihal perlindungan perempuan dari kekerasan. Namun, gereja dan warga penganut Katolik menentangnya karena dianggap sebagai pintu pengakuan perkawinan homoseksual
Konvensi itu, yang disetujui oleh Dewan Eropa pada 2011, sekarang telah diratifikasi oleh 29 negara termasuk 18 anggota Uni Eropa. Kroasia adalah negara anggota UE teranyar yang bergabung pada 2013.
pakta itu ditujukan sebagai alat memerangit kekerasan domestik terhadap kaum Hawa, melindungi korban dan memproses hukum para pelakunya. Termasuk kekerasan yang ingin dilawan adalah pemerkosaan dalam pernikahan, aksi pembuntutan, kawin paksa dan female genital mutilation (FGM).
Ribuan warga Katolik yang didukung gereja melakukan aksi protes di kota Split dekat Laut Adriatik pada malam pemungutan suara di parlemen, lapor DW.
Mereka melihat kesepakatan itu, yang menyatakan gender sebagai peran sosial (bukan jenis kelamin) dan oleh karena dinilai cair dan menjadi pintu untuk pengakuan perkawinan sesama jenis. Homoseksual ditentang oleh banyak warga Kroasia.
Gereja Katolik Kroasia, yang diikuti oleh 90 persen dari 4,2 juta penduduk negara itu, beberapa pekan terakhir gencar melakukan kampanye menentang konvensi itu yang disebutnya sebagai “bidah”.
Traktat itu juga menjadi penyebab perpecahan di dalam lingkungan partai konservatif yang berkuasa saat ini, Uni Demokratik Kroasia (HDZ).
Unjuk rasa menentang perjanjian internasional itu bulan lalu di ibukota Zagreb menarik sekitar 10.000 partisipan.
Guna menenangkan para penentangnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan terpisah yang mengatakan bahwa konvensi itu tidak akan mengubah definisi legal perkawinan di Kroasia sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.*