Hidayatullah.com–Warga Iran yang bepergian ke Israel akan diganjar 5 tahun penjara, bukan hanya tiga bulan, setelah parlemen Iran merevisi undang-undang larangan ke Israel.
Perubahan undang-undang tersebut menunjukkan meningkatnya ketegangan antara Iran dan musuh besarnya, Israel.
Beberapa tahun terakhir, Iran mengklaim telah berhasil mengungkap sejumlah jaringan mata-mata Israel dan menindak warganya yang disangka terlibat dalam jaringan Mossad.
Televisi Iran pada hari Senin (14/11/2011), dilansir Associated Press, meloloskan amandemen tentang perpanjangan masa kurungan bagi warga negara Iran yang melancong ke Israel, dari tiga bulan menjadi dua hingga lima tahun penjara.
Berdasarkan larangan tahun 1972 yang dibuat oleh pemimpin Iran dukungan Amerika Serikat, Shah Muhammad Reza Pahlevi, warga Iran yang bepergian ke negara musuh diancam hukuman penjara tiga bulan.
Ketika itu, larangan tersebut dibuat untuk mencegah warga Iran melancong ke negara-negara komunis.*