Hidayatullah.com–Seorang pria menjadi warga negara pertama di negara itu yang dihukum karena pornografi anak setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kemarin.
Sadat Amin dinyatakan bersalah oleh pengadilan Lahore tentang kejahatan pornografi anak secara global di seluruh Eropa dan Amerika Serikat.
Menurut Badan Investigasi Federal (FIA), Sadat ditahan berdasarkan keluhan yang dibuat oleh Kedutaan Besar Norwegia pada April tahun lalu.
Tim investigasi menemukan 650.000 foto dan video anak-anak pornografi yang disimpan pria tersebut.
Dia juga didenda 1,2 juta rupee oleh pengadilan di timur Lahore.
Pakistan ikut menandatangani Konvensi PBB tentang Hak Anak pada 1990 tapi pelaksanaannya tidak berjalan baik dan anak-anak terus menjadi korban kekerasan seksual.
Parlemen Pakistan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengkriminalisasi pelaku kekerasan seksual, pornografi, dan perdagangan anak.
Dalam perubahan hukum pidana yang akan segera diterapkan usai persetujuan Presiden itu, pelaku kekerasan seksual bisa dihukum hingga tujuh tahun di penjara. Sebelumnya, hanya pelaku pemerkosaan yang dianggap sebagai tindak kriminal.
RUU tersebut juga mengkriminalisasi praktik perdagangan anak di dalam Pakistan. Sebelumnya, hanya praktik perdagangan anak ke luar negeri yang bisa diganjar hukuman.*