Hidayatullah.com—Kardinal George Pell dapat diadili dengan dua dakwaan terkait serangan seksual, demikian dikatakan pengadilan di Australia.
Bendahara Tahta Suci Vatikan itu menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan terhadapnya dan secara tegas membantah melakukan kesalahan apapun.
Dilansir BBC, hari Selasa (1/5/2018) pengadilan magistrat (pengadilan rendah) memerintahkannya untuk menghadap ke meja hijau. Pengadilan mengatakan tuduhan yang didakwakan kepadanya berkaitan dengan kasus-kasus seksual di tahun 1970-an ketika bertugas sebagai pendeta di Ballarat dan tahun 1990-an ketika dia menjabat uskup agung di Melbourne.
Kardinal Pell hari Rabu (2/5/2018) muncul di County Court of Victoria, di mana jaksa penuntut dan tim pembelanya meminta agar kasus Pell dipisah dalam dua persidangan.
Apabila hakim setuju, tim juri terpisah akan dihadirkan dalam masing-masing persidangan Pell.
Kebanyakan bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya tidak diungkap ke publik, dan tetap bersifat rahasia.
Hakim Susan Pullen hari Rabu lalu mengatakan bahwa tanggal persidangan kasusnya akan ditetapkan dalam persidangan administratif tanggal 16 Mei.
Robert Richter QC, pengacara kardinal itu, menginginkan agar semua proses hukum dilakukan dengan cepat mengingat usia kliennya yang sudah 76 tahun dan mengatakan “semua orang ingin melanjutkan kembali kehidupannya masing-masing.” Dia juga mengatakan bahwa salah satu saksi penting sekarang berusia 80-an tahun, dan masalah kesehatan juga penting bagi saksi-saksi lainnya.
Masing-masing persidangan itu nantinya akan memeriksa kasus yang berkaitan dengan insiden di sebuah kolam renang di Ballarat dan insiden yang terjadi di Katedral St. Patrick di Melbourne.
“Keduanya sama sekali berbeda … dan terpidah 20 tahun,” kata Richter kepada pengadilan seperti dikutip Fairfax Media.
Proses persidangan akan berlangsung dalam kurun waktu 10 pekan, kata pengadilan.
Bulan Juni 2017, Kardinal Pell digugat di negara bagian Victoria dengan tuduhan terkait berbagai pengaduan yang masuk perihal dirinya.
Menyusul pemeriksaan awal di pengadilan selama sebulan, pihak magistrat memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk sebagian dakwaan sehingga bisa diproses ke peradilan selanjutnya. Namun, separuh dari tuduhan-tuduhan asli yang dikenai atas Pell dinilai kurang memiliki bukti yang kuat sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kardinal Pell adalah rohaniwan Katolik Australia paling senior dan salah satu pemegang jabatan paling berpengaruh di Vatikan.
Dalam pernyataan singkat yang dirilis hari Selasa lalu, Tahta Suci Vatikan mengatakan mencatat keputusan yang dikeluarkan otoritas kehakiman di Australia.
“Tahun lalu, Bapa Suci (Paus Fransiskus, red) telah memberikan izin cuti kepada Kardinal Pell agar dia dapat membela dirinya sendiri dari tuduhan-tuduhan itu. Izin cuti tersebut masih berlaku,” kata Vatikan.*