Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Mesir pada Sabtu menyetujui larangan situs berbagi video YouTube selama sebulan, sumber di pengadilan mengatakan.
Pada September 2012, seorang pengacara Mesir mengajukan gugatan hukum terhadap YouTube karena situs itu mempublikasikan sebuah video yang menghina Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam.
Pada Februari 2013, pengadilan lokal memerintahkan larangan selama sebulan. Kasus itu kemudian diajukan banding dan putusannya tetap ada selama proses banding.
Baca: Inilah Semua Data Pribadi Anda yang Disimpan Facebook dan Google
Berbicara pada Anadolu Agency tanpa mau disebutkan namanya, karena pembatasan berbicara pada media, sumber pengadilan mengatakan Pengadilan Tinggi Mesir menolak dua keberatan sebelumnya dan menyetujui pelarangan situs berbagi video itu.
Kementrian Komunikasi Mesir belum membuat pernyataan apapun mengenai pemberlakuan keputusan itu.*/Nashirul Haq AR