Hidayatullah.com—Mahkamah konstitusi Madagaskar menyatakan 36 kandidat bisa mengikuti pemilihan presiden yang akan datang, setelah menerima berkas pendaftaran dari 46 orang yang berkeinginan menjadi presiden negara pulau itu.
HCC mengumumkan nama-nama kandidat yang lolos seleksi untuk mengikuti pilpres putaran pertama di website resminya, lapor BBC Kamis (23/8/2018).
Kandidat utama yang maju dalam pemilu 7 November itu adalah Presiden Hery Rajaonarimampianina, serta beberapa bekas presiden lainnya seperti Andry Rajoelina, Marc Ravalomanana dan Didier Ratsiraka.
Pemilu mendatang menjadi kontroversial setelah Presiden Rajaonarimampianina awal tahun ini memberlakukan undang-undang baru yang melarang capres dari oposisi Ravalomanana ikut mencalonkan diri.
Namun, undang-undang itu akhirnya dicabut setelah Madagaskar mengalami aksi unjuk rasa di jalan-jalan. Guna menghindari krisis politik, Mahkamah Konstitusi memerintahkan presiden membentuk pemerintahan persatuan dan menggelar pemilihan umum.*