Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Legalisasi Perkawinan Homoseksual oleh MA Amerika adalah Pemberontakan Yudisial

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Juni 2015 19:26 7:26 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juni 2015 19:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa perkawinan homoseksual legal dilakukan di seluruh wilayah Amerika. Namun, menurut hakim agung yang menolak atau desenting opinion, keputusan itu merupakan pemberontakan yudisial, lansir BBC (27/62015).

Hari Kamis (25/6/2015) legalisasi perkawinan sesama jenis mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung AS dengan 5 suara mendukung dan 4 menolak. Sehingga, perkawinan homoseksual diakui tidak hanya di 37 negara bagian yang telah melegalkannya, tetapi juga di negara bagian lain yang belum mengakuinya.

Hakim Antonin Scalia dan Hakim Kepala John Roberts termasuk yang menolak legalisasi perkawinan homoseksual. Mereka menilai keputusan itu berarti memaksakan kehendak segelintir elit di MA atas 320 juta rakyat Amerika dari ujung pantai barat ke ujung pantai timur.

“Mereka ingin mengatakan bahwa siapa saja warganegara yang tidak setuju dengan itu (legalisasi perkawinan homoseksual, red), yang mengikuti ketentuan lama, sampai 15 tahun lalu, pendapat yang disepakati segenap generasi dan masyarakat, berarti menentang konstitusi,” kata Scalia dalam disenting opinion-nya

Scalia menyebut keputusan itu sebagai “pemberontakan yudisial” dan “ancaman terhadap demokrasi”, di mana kelompok mayoritas mengarang (mengada-adakan) sebuah hak untuk menikah yang seluruh pakar hukum Amerika sebelum mereka telah mengkajinya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dengan memperluas interpretasi atas Amandemen Ke-14 (yang menjamin persamaan dalam perlindungan hukum) dengan cara memasukkan hak universal perkawinan sesama jenis kedalamnya, MA berarti telah memberikan dirinya sendiri kekuasaan tidak terbatas, kata Scalia.

Sementara itu John Roberts, meskipun menolak tegas, tidak terlalu keras menyatakan penolakannya.

“Banyak orang yang akan bersuka cita dengan keputusan ini, dan saya tidak iri sama sekali dengan perayaan mereka itu,” kata Roberts.

Dalam kesimpulannya, Roberts mengatakan bahwa adalah peran lembaga legislatif untuk membuat kebijakan sosial, bukan para hakim.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lewat Perjuangan Berat, Tiga Imam Gaza Tiba di Indonesia
Tulisan selanjutnya Hindari Sikap Mencela Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Berita
29 Agustus 2026 08:29
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?