Hidayatullah.com—Sebuah kapal nelayan mendarat secara ilegal dan ditemukan di daerah rawa-rawa habitat buaya di bagian utara Queensland, Australia.
Pihak berwenang menemukan 11 orang dan menduga selebihnya bersembunyi di hutan mangrove dekat Daintree, sebelah utara Cairns, lapor BBC Ahad (26/8/2018).
Tidak diketahui pasti apakah orang-orang yang menaiki kapal itu melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau mereka adalah pengungsi. Namun, petugas-petugas dari pasukan penjaga perbatasan Australia terlihat di sana.
Sekitar 40 orang diperkirakan menaiki kapal tersebut, menurut berbagai laporan.
Departemen Dalam Negeri mengatakan bahwa prioritas pertama adalah memastikan bahwa semua penumpang kapal dalam kondisi selamat.
Anggota parlemen Queensland Michael Healy kepada ABC mengatakan bahwa situasinya masih belum jelas, tetapi para petugas sudah berada di lokasi.
“Kami tidak mengetahui apakah mereka itu pengungsi ilegal atau apakah mereka adalah nelayan yang mungkin melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan terombang-ambing di perairan Australia, lalu kapalnya rusak dan mereka terjebak,” kata Healy.
Wali kota setempat Julia Leu kepada ABC mengatakan pihaknya khawatir dengan keselamatan orang-orang itu sebab mereka mendarat di rawa-rawa tempat hidup banyak buaya.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa orang-orang yang berhasil diselamatkan berasal dari Vietnam, sementara laporan lain menyebutkan mereka orang Filipina.
Apabila kapal itu mengangkut para pencari suaka, maka pendaratan di rawa buaya di Australia itu merupakan kesuksesan pertama yang pernah dilakukan oleh migran dengan menggunakan perahu nelayan selama bertahun-tahun. Selama ini kapal para pencari suaka ke Australia selalu dicegat petugas patroli perbatasan Australia di tengah laut, lalu digiring ke pusat penampungan migran di Nauru dan Pulau Manus di Papua New Guinea.
Kalaupun mereka adalah pengungsi asli, benar-benar pengungsi, maka kedatangan mereka di awal sudah ditolak Australia. Mereka tidak akan diizinkan tinggal di negara itu. Orang-orang tersebut akan disuruh kembali ke negeri asalnya, atau ditempatkan di Manus atau Nauru, atau pergi melanjutkan pelayaran ke negara ketiga.
Pada tahun 2016 Australia memberlakukan undang-undang yang isinya melarang masuk semua pencari suaka yang menjangkau wilayah negaranya melalui jalur laut. Artinya, sekalipun orang-orang itu pengungsi asli berdokumen yang menurut peraturan internasional berhak menerima suaka dari Australia, jika mereka datang melalui laut otomatis tidak akan ditampung.*