Hidayatullah.com–Sekitar 107 pemukim pendatang Yahudi pada Ahad (26/8/2018) pagi menyerbu area Masjid al-Aqsha di Baitul Maqdis, setelah mendapat jaminan pengamanan penuh dari polisi penjajah Zionis untuk mereka.
Kantor berita “Quds Press” menyebutkan 101 pemukim Yahudi masuk ke Masjid al-Aqsha dalam penyerbuan pagi lewat pintu barat masjid al-Aqsha (Al-Magharibah) dengan berkelompok-kelompok.
Quds Press menambahkan bahwa enam orang ‘Israel’ menyerbu masjid dengan bersama seorang perwira polisi ‘Israel’, dan mereka melakukan tur inspeksi di Masjid Al-Aqsha.
Masih menurut Quds Press, pengamanan penyerbuan ini dilakukan pasukan penjajah Zionis dengan menempatkan para anggota pasukan khusus di area Masjid al-Aqsha, selain itu ada sejumlah dari mereka yang mengawal para pemukim yang melakukan penyerbuan sampai mereka keuar masjid al-Aqsha melalui Pintu Sisilia.
Disebutkan bahwa jumlah para pemukim yang melakukan penyerbuan ini biasanya akan meningkat pada siang hari karena polisi ‘Israel’ mengizinkan para pemukim untuk melakukan tur lagi setelah selesainya shalat dzuhur.
Al Aqsha untuk umat Islam
Sebelum ini, Badan wakaf Islam Al-Quds menegaskan, Masjid Al-Aqsha Mubarak adalah milik ummat Islam satu-satunya tidak ada yang lain.
Baca: Zionis Israel Bangun Sinagog Baru di Kompleks Al-Aqsha
Pernyataan ini diungkapkan Badan Waqaf Islam Al-Quds sebagai tanggapan atas apa yang tersebar kemarin bahwa pengadilan tinggi Zionis telah meminta kepolisian ‘Israel’ untuk memberikan alasan tentang latar belakang pelarangan terhadap kelompok Yahudi radikal yang menyerbu Masjid Al-Aqsha dan menggelar ibadah Talmud di dalamnya.
Dalam keteranganya, Badan Wakaf Al-Quds Sabtu (25/08/2018) menjelaskan, Al-Aqsha tidak akan tunduk pada siapapun, kepada undang-undang manapun. Pemerintah ‘Israel’ tidak ada kewenangan sedikitpun terhadap masjid. UU Allah itulah satu-satunya yang bisa diterapkan di Al-Aqsha. Ia akan selamanya menjadi milik ummat Islam saja, ujar Badan Wakaf al Aqsha.
Komplek Masjid Al-Aqsha seluas 144 acre dan semua bangunannya adalah milik ummat Islam adalah bagian tak terpisahkan dari aqidah ummat, tak menerima pembagian. Kaum muslimin takkan pernah melepaskan Al-Aqsha apappun resikonya.*