Hidayatullah.com–Mufti Pahang Dr Abdul Rahman Osman menekankan bahwa tidak ada revisi atau kesempatan yang harus diberikan untuk penyebaran ajaran Syiah di Malaysia.
Menurutnya, pemahaman kelompok itu jelas bertentangan dengan praktik Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWJ), yang merupakan dasar dari komunitas Muslim di negara ini.
“Kami tidak harus menyerah pada desakan apa pun ketika memberi tahu Komite Fatwa Dewan Nasional untuk menghapuskan fatwa Syiah yang menyimpang dari ajaran Islam.
“Ini adalah penegasan bahwa masyarakat Islam di negara ini tetap berpatokan pada al-Quran dan as-Sunnah serta mengamalkan Mazhab Syafi’i tanpa sengketa atau penambahan yang mengarut,” kata Dr Abdul Rahman dikutip kantor Berita Bernama hari Kamis lalu.
Baca: Menteri Malaysia: Perlu Pedoman Membedalan Penganut Syiah dan Ideologinya
Sementara itu, Abdul Rahman menginformasikan bahwa tidak ada kelompok Syiah yang aktif di negara bagian Pahang dan laporan yang diterima hanya melibatkan praktik swasta.
“Kami menyarankan bahwa individu yang terlibat tidak mengejar mereka (ajaran Syiah), serta melacak apakah ada penyebaran ajaran di negara ini.
“Mungkin ada bahasa Syiah yang masih Islam … ya, mereka Muslim dan kami tidak pernah menyebut mereka kafir.
“Namun, banyak hal dalam praktek agama telah mereka seleweng langsung antaranya mereka mengkafirkan sahabat Rasulullah, mempluralkan shalat menjadi tiga waktu sehari serta menghalalkan Nikah Mut’ah,” katanya.
Dia juga menunjukkan bahwa menyebarkan atau mencoba untuk “melegalkan” kaum Syiah oleh pihak yang bertanggung jawab hanya akan membagi komunitas Muslim di negara itu, tetapi juga berkontribusi pada kekacauan.
“Saya ingin menasehati umat Islam agar tidak terjebak kadang-kadang untuk menyebarkan ajaran-ajaran Syiah yang telah kami pelajari dibelokkan dan menyebabkan kerusakan pada kesucian Islam,” katanya.
Muzakarah Khusus Komite Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Islam pada 2 dan 3 Mei 1996 telah mengatur umat Islam Malaysia harus hanya mengikuti ajaran ASWJ dari segi akidah, syariah dan akhlak.*