Hidayatullah.com–Anggota perlemen Prancis secara bulat sepakat meloloskan rancangan undang-undang yang akan melarang orangtua memukul anaknya.
RUU perihal “hukuman fisik dan penghinaan” itu bertujuan untuk memastikan tidak ada orangtua yang melaksanakan otoritas parentalnya dengan kekerasan. RUU itu selanjutnya akan digodok di Senat.
Para pegiat yang mendukung RUU itu mengatakan 85% orangtua di Prancis mempraktekkan hukuman fisik terhadap anak-anaknya.
Upaya sebelumnya untuk mempidanakan pemukulan terhadap anak di rumah menemui kegagalan, meskipun praktek semacam itu sudah lama dilarang di sekolah-sekolah seantero Prancis.
Anggota parlemen meloloskan RUU itu dengan 51 suara mendukung dan 1 suara menolak hari Jumat pagi (30/11/2018) setelah berdebat semalaman, lansir BBC.
Seperti kebanyakan negara Eropa, Prancis mempidanakan tindak kekerasan terhadap anak, tetapi pada saat yang sama orangtua boleh mendisiplinkan anak dengan level rendah.
Seberapa rendah tindakan disiplin yang dimaksud atau apakah hal tersebut merupakan tindak kekerasan yang bisa dipidanakan, keputusannya diserahkan kepada hakim –dan sering kali hal ini mengundang kontroversi.
Pekan lalu, empat orang anggota dari satu keluarga ditangkap setelah seorang bocah lelaki berusia 9 tahun dipukuli hingga tewas di kota Mulhouse. Sumber kepolisian setempat mengatakan kepada media lokal bahwa si anak menolak mengerjakan pekerjaan rumahnya sehingga ,dipukuli dengan gagang sapu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Apabila RUU itu diloloskan Senat, maka Prancis menjadi negara ke-55 yang melarang dan mempidanakan hukuman fisik terhadap anak, lapor AFP.*