Hidayatullah.com–Pengadilan HAM Eropa hari Selasa (4/12/2018) memutuskan bahwa Jerman bertindak di dalam koridor hukum ketika memperpanjang masa kurungan seorang terpidana pembunuhan seksual selama sepuluh tahun dengan tujuan agar terpidana tidak mengulangi perbuatannya, lansir DW.
Seorang pria Jerman dihukum penjara 10 tahun pada 1999 karena membunuh seorang wanita yang sedang jogging. Pelaku yang kala itu berusia 19 tahun mencekik leher korban di jalan setapak di hutan dengan menggunakan kabel, ranting pohon dan tangannya sendiri. Dia kemudian melucuti sebagian pakaian korban dan melakukan masturbasi di atas tubuh wanita yang sekarat tersebut.
Setelah pelaku menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2008, pengadilan di Jerman memerintahkan dia tetap ditempatkan di dalam sel sebagai tindakan preventif agar tidak mengulangi perbuatannya. Alasan pengadilan kala itu, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku masih memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan seksual sadis. Apabila dibebaskan, kemungkinan dia akan membunuh lagi sebagai gratifikasi seksual.
Sejak tahun 2013, dia ditempatkan dalam pusat tahanan preventif yang baru dibangun di Penjara Straubing di bagian tenggara Jerman. Sebelum itu dia ditempatkan di lokasi yang tidak layak selama bertahun-tahun, yang oleh karenanya dia berhak mendapat kompensasi sebesar €12.000.
Konstitusi Jerman melarang seseorang dihukum dua kali untuk kejahatan yang sama. Namun, disebabkan masa hukuman yang relatif singkat, maka aparat hukum terkadang menggunakan perpanjangan masa kurungan terhadap terpidana yang dianggap berbahaya bagi masyarakat.
Terpidana biasanya ditempatkan dalam sel yang lebih nyaman dibanding penjara biasa. Sebagian pengkritik mengatakan kondisi itu lebih sebagai upaya mengakali hukum dan bukan upaya sungguh-sungguh untuk merehabilitasi terpidana.*