Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan HAM Eropa: Jerman Boleh Perpanjang Hukuman Penjara Pembunuh Seksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Desember 2018 18:59 6:59 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Desember 2018 18:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan HAM Eropa hari Selasa (4/12/2018) memutuskan bahwa Jerman bertindak di dalam koridor hukum ketika memperpanjang masa kurungan seorang terpidana pembunuhan seksual selama sepuluh tahun dengan tujuan agar terpidana tidak mengulangi perbuatannya, lansir DW.

Seorang pria Jerman dihukum penjara 10 tahun pada 1999 karena membunuh seorang wanita yang sedang jogging. Pelaku yang kala itu berusia 19 tahun mencekik leher korban di jalan setapak di hutan dengan menggunakan kabel, ranting pohon dan tangannya sendiri. Dia kemudian melucuti sebagian pakaian korban dan melakukan masturbasi di atas tubuh wanita yang sekarat tersebut.

Setelah pelaku menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2008, pengadilan di Jerman memerintahkan dia tetap ditempatkan di dalam sel sebagai tindakan preventif agar tidak mengulangi perbuatannya. Alasan pengadilan kala itu, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku masih memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan seksual sadis. Apabila dibebaskan, kemungkinan dia akan membunuh lagi sebagai gratifikasi seksual.

Sejak tahun 2013, dia ditempatkan dalam pusat tahanan preventif yang baru dibangun di Penjara Straubing di bagian tenggara Jerman. Sebelum itu dia ditempatkan di lokasi yang tidak layak selama bertahun-tahun, yang oleh karenanya dia berhak mendapat kompensasi sebesar €12.000.

Konstitusi Jerman melarang seseorang dihukum dua kali untuk kejahatan yang sama. Namun, disebabkan masa hukuman yang relatif singkat, maka aparat hukum terkadang menggunakan perpanjangan masa kurungan terhadap terpidana yang dianggap berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Terpidana biasanya ditempatkan dalam sel yang lebih nyaman dibanding penjara biasa. Sebagian pengkritik mengatakan kondisi itu lebih sebagai upaya mengakali hukum dan bukan upaya sungguh-sungguh untuk merehabilitasi terpidana.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kenya Sewa Pengacara Top Inggris untuk Lawan Korupsi
Tulisan selanjutnya ‘Saya Jalan Kaki Bandung-Jakarta Ikut Reuni 212’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?