Hidayatullah.com—Pemerintah koalisi Jepang pimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe, hari Sabtu (8/12/2018) berhasil meloloskan rancangan undang-undang yang akan memungkinkan masuknya ribuan pekerja asing ke negeri sakura itu, guna mengatasi kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi.
Di bawah sistem baru, pemerintah berencana mendatangkan 345.000 pekerja asing kerah biru (kelas buruh) di sektor konstruksi, pelayanan makanan, perawat kesehatan dan lainnya.
Legislasi itu, yang akan mulai diberlakukan bulan April 2019, diloloskan majelis tinggi parlemen meskipun pihak oposisi menyuarakan kekhawatiran sebab di dalamnya tidak dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat Jepang dan tidak pula dibahas soal perlindungan hak tenaga kerja asing. RUU itu diloloskan majelis rendah pada bulan November, lansir DW.
Sistem baru itu akan menciptakan dua kategori visa pekerja. Tipe pertama membolehkan pekerja tak berketrampilan mendapatkan visa kerja lima tahun, tetapi mereka tidak dapat mengajak keluarganya tinggal di Jepang. Tipe kedua diberikan kepada pekerja yang memiliki ketrampilan dan lulus ujian bahasa Jepang. Pemegang visa tipe kedua ini diperbolehkan memperpanjang visanya tanpa batasan waktu, membawa serta keluarga mereka dan bisa mengajukan izin tinggal.
Jepang sudah memiliki program “pelatihan teknis” untuk sekitar 260.000 pekerja yang kebanyakan berasal dari Asia. Namun, program itu dikritik melanggar norma perburuhan.
“Kita seharusnya tidak menciptakan sistem baru tergesa-gesa tanpa mengkaji ulang program pelatihan teknis yang banyak menimbulkan masalah,” kata Yoshifu Arita, seorang anggota parlemen dari kubu oposisi, dalam rapat parlemen.*