Hidayatullah.com–Pengadilan administrasi tertinggi Prancis, Conseil d’Etat, memerintahkan pihak berwenang untuk mengkaji ulang permohonan visa yang diajukan seorang pria Afghanistan yang pernah bekerja untuk militer Prancis sebagai penerjemah.
Pria itu mengajukan kasusnya ke pengadilan setelah permohonan visanya ditolak pada tahun 2015.
Pihak berwenang Prancis juga diberi waktu sepekan untuk memastikan keamanan pria itu dan keluarganya dengan merelokasi mereka ke tempat aman di ibukota Afghanistan, Kabul, sambil permohonan visanya dipertimbangkan kembali selama dua bulan ke depan, lapor RFI Ahad (23/12/2018).
“Keputusan Conseil d’Etat itu memberikan hak perlindungan kepada para pembantu dan asisten. Itu artinya mereka yang ditolak permohonan [visa]nya berhak untuk menggugat,” kata Caroline Decroix, wakil ketua grup mantan penerjemah Afghanistan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Lebih dari 800 orang Afghanistan dipekerjakan oleh militer Prancis sampai penarikan diri mereka dari negara itu pada 2012.
Hanya 173 orang pekerja kontrak Afghanistan yang memperoleh visa untuk datang ke Prancis.*