Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Amerika Serikat hari Selasa (22/1/2019) memberikan kemenangan terhadap Presiden Donald Trump atas kebijakannya yang melarang transgender masuk dinas kemiliteran. MA mencabut keputusan pengadilan di bawahnya yang melarang kebijakan Trump itu diberlakukan.
Keputusan MA itu mengabulkan permintaan pemerintahan Trump untuk menangguhkan semua keputusan yang dikeluarkan hakim pengadilan federal yang menentang diberlakukannya kebijakan Trump soal transgender di militer sementara proses legalitasnya terus digugat di pengadilan tingkat bawah, lansir DW.
Keputusan MA itu tidak menuntaskan pertanyaan soal legalitas rencana Trump itu, yang bertolak belakang dengan kebijakan tahun 2016 oleh presiden Obama yang memperbolehkan untuk pertama kalinya transgender secara terbuka begabung dengan militer dan tentara boleh mendapatkan perawatan medis untuk mengubah gendernya.
Sudah lebih dari setahun pemerintahan Donald Trump berupaya mengubah kebijakan era Obama itu dan mendesak hakim segera membuat keputusan soal larangan tentara transgender itu secepatnya, tetapi pengadilan rupanya masih menolak.
Kasus-kasus gugatan terkait tentara transgender terus masuk ke pengadilan tingkat bawah dan pada akhirnya akan ada yang sampai di Mahkamah Agung lagi. Namun, fakta bahwa lima dari sembilan hakim agung bersedia membolehkan kebijakan Trump berlaku untuk saat ini, maka ada kemungkinan mahkamah akhirnya akan mengesahkan kebijakan Trump tersebut.*