Hidayatullah.com–Seorang hakim federal Amerika Serikat hari Kamis (28/3/2019) menolak upaya Nestle SA untuk membatalkan gugatan revisi yang menudingnya mengisi botol-botol air merk Poland Spring yang dijualnya dengan air tanah biasa.
Dilansir Reuters, Hakim Distrik AS Jeffrey Alker Meyer mengatakan para konsumen dari delapan negara bagian di timur laut AS dapat menggugat Nestle Waters North America dengan tuduhan telah menipu mereka sehingga membayar lebih mahal untuk air kemasan yang diberi label sebagai Poland Spring “100% dari Mata Air Alami.”
Hakim yang berbasis di New Haven, Connecticut itu mempersilahkan gugatan atas nama konsumen di Connecticut, Maine, Massachusetts, New Hampshire, New Jersey, New York, Pennsylvania dan Rhode Island diajukan ke pengadilan. Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada gugatan dari konsumen di Vermont.
Nestle Waters bersikukuh menyatakan tidak ada penipuan sebab air kemasannya sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan negara bagian.
“Air dari sumber mata air alami merk Poland Spring begitu adanya seperti yang disebutkan, yaitu 100 persen berasal dari mata air alami,” kata seorang jubir Nestle Waters dalam pernyataan hari Kamis.
Menurut gugatan yang telah direvisi, Nestle Waters menjual 1 miliar galon Poland Spring setiap tahun di Amerika Serikat, dan tidak satu tetes pun airnya berasal dari sumber air yang secara legal dapat dikategorikan sebagai “mata air alami.”
Mata air asli Poland Spring berada di Maine, yang diklaim pihak tergugat (Nestle) sebagai sumber air kemasan Poland Spring yang dijualnya, “sudah kering secara komersial” hampir 50 tahun silam, menurut pihak penggugat.*