Hidayatullah.com—Pengadilan militer di Minya, Mesir, menjatuhkan hukuman atas 8 pendukung Muhammad Mursy berupa kurungan selama 7 tahun, setelah dinyatakan terbukti bersalah melempari dan membakar gedung dewan setempat di Gubernuran Minya pada Agustus 2013.
Pengadilan juga menghukum seorang pendukung Mursy lain dengan 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dilansir Ahram Online Kamis (11/8/2016), para terdakwa divonis bersalah menyerang gedung dewan yang berada di kota Deir Mawas pada Agustus 2013, menyusul pembubaran paksa kamp demonstran pro-Mursy di Rabaa dan Nahda di ibukota Kairo pada bulan yang sama.
Mereka ditangkap aparat pada Februari 2016.
Keputusan itu masih dapat diajukan banding.
Aksi pembakaran gedung-gedung milik pemerintah, museum dan juga gereja Koptik, berkali-kali terjadi di berbagai daerah di Mesir menyusul pelengseran Mursy dari kursi kepresidenan pada Juli 2013 oleh militer setelah sebagian rakyat turun ke jalan menuntut politisi Al-Ikhwan itu mundur.*