Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Eks Menteri Norwegia Terbukti Mencabuli 3 Pria Pencari Suaka

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Juli 2019 11:50 11:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Juli 2019 11:50
Bagikan
Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah Ludvigsen, di rumah tetirah, di kamar hotel dan bahkan di ruangan kantor Ludvigsen, kata para korban.
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang bekas menteri kabinet Norwegia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah divonis bersalah mencabuli tiga lelaki pencari suaka.

Svein Ludvigsen, 72, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur kepala daerah dan memanfaatkan situasi rentan yang dialami ketiga pemuda itu.

Ketiganya meyakini bahwa respon yang mereka berikan atas tuntutan seksual Ludvigsen dapat mengakibatkan mereka dideportasi atau diberikan status pemukim tetap.

Ludvigsen bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan akan mengajukan banding.

Vonis dikeluarkan hakim hari Rabu, tetapi baru dipublikasikan keesokan harinya, lansir BBC Jumat (5/7/2019).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pencabulan terjadi di daerah Troms antara tahun 2011 dan 2017.

Ketiga lelaki itu –yang sekarang berusia 25, 26 dan 34– mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka pertama kali bertemu Ludvigsen saat menjabat gubernur wilayah Troms. Dia menawarkan para pemuda itu tempat tinggal dan pekerjaan dengan imbal balik berupa hubungan seks.

Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah Ludvigsen, di rumah tetirah, di kamar hotel dan bahkan di ruangan kantor Ludvigsen, kata para korban.

Salah satu korban ketika itu berusia 17 tahun, sementara seorang lainnya dikatakan memiliki “kelemahan berpikir”.

Ludvigsen diperintahkan membayar ganti rugi kepada ketiga korbannya total 743.000 kroner ($87.000).

Dalam persidangan, bekas politisi itu mengaku pernah berhubungan seks dengan salah satu dari ketiga pemuda itu, tetapi dilakukan suka sama suka. Dia juga mengaku berbohong kepada polisi tentang hal itu.

Namun, dia membantah melakukan hubungan seks dengan kedua pria lainnya.

Politisi konservatif itu menjabat menteri perikanan pada tahun 2001 sampai 2005, gubernur wilayah Troms dari tahun 2006.sampai 2014, saat pensiun dari politik.

Ann-Magrit Austena, sekjen Norwegian Organisation for Asylum Seekers, menyambut baik vonis hakim.

“Vonis itu sangat penting. Itu jelas-jelas pelanggaran amanat, penyalahgunaan wewenang besar-besaran,” kata Austena kepada BBC.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Norwegiasuaka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Klaim Ponselnya Tahan Air Samsung Digugat
Tulisan selanjutnya Pelaku Poligami Tak Bisa Jadi Warga Negara Jerman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?