Hidayatullah.com–Seorang bekas menteri kabinet Norwegia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah divonis bersalah mencabuli tiga lelaki pencari suaka.
Svein Ludvigsen, 72, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur kepala daerah dan memanfaatkan situasi rentan yang dialami ketiga pemuda itu.
Ketiganya meyakini bahwa respon yang mereka berikan atas tuntutan seksual Ludvigsen dapat mengakibatkan mereka dideportasi atau diberikan status pemukim tetap.
Ludvigsen bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan akan mengajukan banding.
Vonis dikeluarkan hakim hari Rabu, tetapi baru dipublikasikan keesokan harinya, lansir BBC Jumat (5/7/2019).
Pencabulan terjadi di daerah Troms antara tahun 2011 dan 2017.
Ketiga lelaki itu –yang sekarang berusia 25, 26 dan 34– mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka pertama kali bertemu Ludvigsen saat menjabat gubernur wilayah Troms. Dia menawarkan para pemuda itu tempat tinggal dan pekerjaan dengan imbal balik berupa hubungan seks.
Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah Ludvigsen, di rumah tetirah, di kamar hotel dan bahkan di ruangan kantor Ludvigsen, kata para korban.
Salah satu korban ketika itu berusia 17 tahun, sementara seorang lainnya dikatakan memiliki “kelemahan berpikir”.
Ludvigsen diperintahkan membayar ganti rugi kepada ketiga korbannya total 743.000 kroner ($87.000).
Dalam persidangan, bekas politisi itu mengaku pernah berhubungan seks dengan salah satu dari ketiga pemuda itu, tetapi dilakukan suka sama suka. Dia juga mengaku berbohong kepada polisi tentang hal itu.
Namun, dia membantah melakukan hubungan seks dengan kedua pria lainnya.
Politisi konservatif itu menjabat menteri perikanan pada tahun 2001 sampai 2005, gubernur wilayah Troms dari tahun 2006.sampai 2014, saat pensiun dari politik.
Ann-Magrit Austena, sekjen Norwegian Organisation for Asylum Seekers, menyambut baik vonis hakim.
“Vonis itu sangat penting. Itu jelas-jelas pelanggaran amanat, penyalahgunaan wewenang besar-besaran,” kata Austena kepada BBC.*