Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pelaku Poligami Tak Bisa Jadi Warga Negara Jerman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Juli 2019 11:53 11:53 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Juli 2019 11:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Jerman telah merevisi UU Kewarganegaraan sehingga semakin sulit bagi orang yang bergabung dengan kelompok teroris, pelaku poligami dan pelaku penipuan untuk diakui sebagai warga negara.

Dilansir DW, hari Kamis (4/7/2019), parlemen Jerman meloloskan tiga revisi pada UU Kewarganegaraan. Tiga revisi itu mencakup hal-hal berikut ini.

Pertama, bagi orang yang bergabung dengan kelompok teroris asing maka akan kehilangan status kewarganegaraannya. Orang Jerman pemilik kewarganegaraan ganda yang bergabung dengan milisi teroris asing di masa mendatang dapat dicoret kewarganegaraan Jerman-nya.

Perubahan peraturan ini hanya berlaku bagi orang dewasa yang memiliki status kewarganegaraan kedua dan tidak berlaku surut. Ketentuan baru ini tidak mencakup anak di bawah umur.

Sebelumnya UU itu sudah menyebutkan bahwa orang Jerman yang bergabung dengan angkatan bersenjata yang setara dengan militer dari negara asing tanpa izin Kementerian Pertahanan Jerman, maka status kewarganegaraannya bisa dicabut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sekedar bergabung menjadi anggota saja orang bersangkutan bisa diancam dengan UU itu, meskipun tidak aktif memanggul senjata dan berperang.

Menurut UU tersebut, yang dianggap milisi teroris adalah kelompok bersenjata terorganisir yang bertujuan menggulingkan struktur pemerintahan suatu negara dengan melanggar hukum internasional dan menggantikan struktur itu dengan pemerintahan baru atau struktur yang mirip. Dengan demikian, ISIS alias Daesh jelas termasuk sebagai kelompok tersebut.

Kedua, pelaku poligami dihambat untuk mendapatkan kewarganegaraan Jerman. Revisi UU ini melarang orang yang berpoligami dinaturalisasi sehingga menjadi warga negara Jerman.

Revisi UU itu dimaksudkan untuk memastikan orang yang dinaturalisasi benar-benar melebur ke dalam “gaya hidup Jerman.”

Organisasi-organisasi migran dan sebagian pakar hukum mempermasalahkan kata-kata “membaur dengan gaya hidup Jerman.” Mereka khawatir kata-kata itu tidak jelas maksudnya dan justru mempromosikan “Leitkultur” atau budaya yang dikendalikan atau diatur penguasa, yang biasa diberlakukan rezim-rezim otoriter, semisal China yang berusaha menggerus budaya Uighur dan memaksakan kepada mereka budaya etnis mayoritas Han dan ideologi komunis.

Ketiga, naturalisasi dapat dicabut dalam kurun 10 tahun. Revisi UU ini menyatakan bahwa mereka yang berbohong agar mendapat naturalisasi maka status WN yang diberikan bisa dicabut dalam kurun 10 setelah naturalisasinya disahkan. Ketentuan sebelumnya menyebutkan dalam kurun 5 tahun.

Menurur perkiraan polisi, hanya kurang dari sepertiga pencari suaka yang dapat menunjukkan paspor pada tahun 2015, puncak krisis pengungsi di Jerman. Banyak pendatang asing menggunakan paspor palsu, bahkan ada yang mengaku sebagai orang Suriah agar memiliki peluang lebih besar bisa menetap di Jerman.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JermanKewarganegaraanpoligami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Menteri Norwegia Terbukti Mencabuli 3 Pria Pencari Suaka
Tulisan selanjutnya Eks Bos Minyak Meksiko Tersangka Penerima Suap Odebrecht

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?