Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Oposisi Singapura Khawatir UU Berita Palsu Disalahgunakan dalam Pemilu

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Juli 2019 18:47 6:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juli 2019 07:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemimpin partai oposisi baru di Singapura, hari Jumat (26/7/2019), mengatakan khawatir undang-undang antiberita palsu, yang dikhawatirkan aktivis dipakai untuk membungkam kebebasan berbicara, akan disalahgunakan dalam pemilu-pemilu mendatang.

Negara-kota itu, yang diperintah Partai Aksi Rakyat (PAP) sejak merdeka lebih dari 50 tahun silam, meloloskan UU antiberita palsu (fake news) bulan Mei.

Singapura akan menggelar pemilu awal 2021, meskipun para analis memperkirakan bisa dipercepat tahun ini. PAP tidak pernah mengalami penurunan perolehan suara hingga di bawah 60 persen dan saat ini menguasai 83 dari total 89 kursi yang ada di parlemen.

“Saya khawatir dengan UU itu. Takut itu akan dipakai saat pemilu,” kata Tan Cheng Bock, seorang mantan anggota parlemen PAP dan kandidat presiden, saat peluncuran partainya yang baru Progress Singapore Party.

“Kami mungkin akan mengalami portal website kami dimatikan lalu kami akan menghadapi masalah,” ujarnya seperti dikutip Reuters.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

UU tersebut mengharuskan media online melakukan koreksi atau menghapus konten yang dinilai pemerintah berisi kebohongan atau palsu. Pelaku pelanggaran terancam hukuman penjara sampai 10 tahun atau denda sampai S$1 juta.

Satu-satunya partai oposisi yang memiliki kursi di parlemen, Partai Pekerja, memilih menolak meloloskan undang-undang itu.

Tan menjadi anggota parlemen dari PAP selama lebih dari 20 tahun sampai 2006. Namanya semakin dikenal setelah nyaris mengalahkan seorang kandidat dukungan PM Lee Hsien Loong dalam pemilu presiden tahun 2011.

Kembalinya ke ajang politik dipandang dapat mendongkrak semangat oposisi yang lemah di negeri mungil nan kaya raya itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fake newssingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yahya Jammeh Dituduh Perintahkan Pembunuhan 2 WN Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Pojok Kreatif UI, Kembangkan Kreativitas Anak, Kurangi Penggunaan Gadget

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?