Hidayatullah.com–Peraturan yang melarang penggunaan pakaian yang “menutupi bagian wajah” di berbagai tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit, bangunan publik dan transportasi umum, hari Kamis (1/8/2019) mulai berlaku di Belanda.
Pihak berwenang sekarang harus meminta agar orang menampakkan wajahnya. Apabila orang itu menolak, maka mereka dapat dilarang mengakses tempat publik, dan terancam denda sampai €150.
Partai politik Islam di Rotterdam mengatakan akan membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap menggunakan cadar.
Larangan itu juga berlaku untuk pengguna helm yang menutupi seluruh wajah dan balaklava.
Upaya untuk mengimplementasikan larangan itu menemui penolakan dari sejumlah pemerintah kota, maupun rumah sakit, operator transportasi umum dan bahkan polisi, yang mengatakan bahwa mereka tidak akan mengikuti aturan tersebut, lansir DW.
Prancis merupakan negara di Eropa pertama yang menerapkan larangan cadar sepuluh tahun lalu. Akan tetapi, sebuah komite Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun lalu menyatakan peraturan itu melanggar hak asasi manusia.
Beberapa negara sejak itu mengikuti jejak Prancis. Di Denmark, larangan burqa sudah diterapkan selama satu tahun terakhir meskipun mendapat banyak penentangan.
Awal tahun ini Austria meloloskan RUU yang ditujukan untuk melarang pelajar putri Muslim mengenakan kerudung di sekolah dasar. Larangan kerudung itu merupakan tambahan dari larangan cadar yang diberlakukan Austria sejak 2017.
Negara bagian Hesse di Jerman sudah memberlakukan larangan serupa bagi pegawai negeri.
Enam bulan silam larangan cadar mulai diperkenalkan di Universitas Kiel, Jerman bagian barat. Alasannya, dalam komunikasi orang perlu melihat ekspresi wajah. Akan tetapi sejumlah politisi menentangnya dengan mengatakan peraturan itu melanggar kebebasan beragama.*