Hidayatullah.com—Singapura mengatakan akan melarang perdagangan domestik gading gajah mulai September 2021.
Pengumuman itu disampaikan oleh National Parks Board bertepatan dengan Hari Gajah Sedunia.
“Larangan itu artinya penjualan gading gajah atau produk-produk gading gajah, serta gading gajah dan produk-produk gading gajah yang dipamerkan di publik dengan tujuan untuk dijual maka akan dilarang,” lapor Reuters Senin (12/8/2019) mengutip pernyataan itu.
Mereka yang melanggar terancam penjara hingga satu tahun dan akan dikenai denda, lapor AFP seperti dikutip BBC.
Permintaan akan gading gajah sangat tinggi di Asia, di mana gigi taring hewan terbesar di darat itu digunakan untuk membuat hiasan atau pajangan dan juga obat tradisional.
Sebelum ketentuan baru ini, Singapura sudah melarang penjualan gading gajah yang diimpor sebelum tahun 1990. Namun, para aktivis mengkritiknya dengan mengatakan bahwa gading gajah ilegal bisa dengan mudah dipalsukan sebagai gading legal, lapor Reuters.
Bulan lalu, Singapura menyita gading gajah seberat 8,8 ton yang bernilai jual sekitar $12,9 juta. Gading gajah sebanyak itu diperkirakan didapat dari hampir 300 gajah di Republik Demokratik Kongo.
Laporan Reuters menyebutkan para aktivis lingkungan memperkirakan sekitar 100 ekor gajah Afrika dibunuh setiap harinya oleh pemburu liar.*