Hidayatullah.com–Uni Eropa terus ditekan agar memperketat peraturan perdagangan gading di dalam wilayahnya.
Meskipun diseru agar perdagangan dihentikan, sebuah panel dari Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) memutuskan untuk mengundurkan keputusan itu sampai tahun depan.
Eropa sudah memiliki peraturan yang cukup ketat soal perdagangan gading, tetapi lembaga-lembaga swadaya masyarakat menilai peraturan itu tidak berjalan dengan baik.
“Kebijakan-kebijakan UE, pada saat ini, menurut pendapat kami, tidak sepenuhnya efektif dan ada beberapa celah di dalamnya, terutama terkait apa yang dikenal sebagai gading ‘garapan’, yaitu gading yang sudah dipahat menjadi berbagai item. Dalam teori, jika barang jadi itu merupakan barang antik maka boleh diperjual-belikan di UE. Akan tetapi, tidak ada bukti
yang dapat memastikan bahwa barang-barang terbuat dari gading itu adalah barang antik. Itulah celah kesempatan yang dimanfaatkan para penjahat untuk memperdagangkan gading secara ilegal. Oleh karena itu, sangatlah penting agar semua pihak menghentikan perdagangan gading, baik pasar legal maupun ilegal yang ada saat ini. Namun, diperlukan adanya penegakan aturan yang lebih baik,” kata direktur kebijakan internasional dari International Fund for Animal Welfare seperti dikutip Euronews Jumat (23/8/2019).
Sebuah studi teranyar menunjukkan sampai seperlima barang-barang terbuat dari gading berasal dari gajah yang dibunuh setelah adanya larangan perdagangan gading global tahun 1990.
Menurut kelompok peduli lingkungan WWF, sebanyak 60% gajah mati akibat perburuan liar.
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat menginginkan agar Uni Eropa melarang total perdagangan gading, agar gajah-gajah liar bisa memulihkan populasinya yang saat ini terus berkurang.*