Hidayatullah.com–Larangan hampir menyeluruh mengambil bayi gajah liar untuk dijual ke kebun-kebun binatang di seluruh dunia telah disetujui di Jenewa.
Pihak-pihak dalam Convention on International Trade in Endangered Species (Cites) memutuskan untuk memperketat peraturan penjualan bayi gajah setelah berdebat selama beberapa hari, lansir BBC Selasa (27/8/2019).
Uni Eropa memutuskan untuk mendukung larangan itu di waktu menjelang penutupan pertemuan, sehingga kebijakan itu diloloskan dengan suara 87 lawan 29.
Namun, Zimbabwe sebagai pengekspor terbanyak bayi gajah menentang kebijakan itu, demikian pula Amerika Serikat.
Zimbabwe dan Bostwana, yang memiliki populasi gajah lebih sehat dibanding negara Afrika lain, selama ini diberi izin untuk mengekspor gajah “ke tempat dan tujuan yang layak serta dapat diterima.”
Berdasarkan kebijakan itu Zimbabwe menangkap dan mengekspor lebih dari 100 bayi gajah ke China sejak 2012, kata Humane Society International.
Keputusan hari Selasa itu memperkuat secara signifikan larangan perdagangan gajah.
Sekarang gajah hanya dapat diambil dari alam liar dan ditempatkan di “fasilitas penangkaran” di tempat lain di dalam situasi dan kondisi luar biasa dan harus mendapatkan persetujuan anggota komite Cites.
Uni Eropa awalnya menentang larangan tersebut. Namun, setelah sejumlah perubahan ketentuan dilakukan, yaitu perdagangan dalam keadaan tertentu diperbolehkan dan gajah yang sebelumnya sudah ada di kebun binatang boleh dipindahkan ke tempat lain, akhirnya blok kerja sama Eropa itu setuju.
“Dengan larangan ini bukan berarti tidak ada lagi gajah yang diambil dari alam liar lalu dipindahkan ke tempat lain di luar negeri,” kata Will Travers, presiden Born Free Foundation.
“Melainkan peraturan itu diperketat sehingga pengiriman masal gajah ke kebun-kebun binatang di Timur Jauh, misalnya, tidak akan terjadi,” imbuhnya.
Dalam pertemuan Cites itu sejumlah negara Afrika juga mendesak agar perdagangan gading diperbolehkan lagi. Alasan mereka, stok gading yang ada saat ini, berupa hasil sitaan dari pemburu liar dan binatang yang mati, nilai jualnya cukup besar dan uangnya dapat dipergunakan untuk konservasi.*