Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

India Tahan Pemimpin Kashmir Pro-India di Bawah UU kontroversial

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 September 2019 10:19 10:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2019 10:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com-Seorang anggota Parlemen yang merupakan seorang politisi pro-India senior di Kashmir yang dikelola India telah ditangkap pada Senin di bawah undang-undang kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau pengadilan.

Farooq Abdullah, 81, yang juga mantan menteri utama Jammu dan Kashmir, ditangkap di kediamannya di Srinagar, kota utama wilayah Himalaya yang disengketakan.

“Kami telah menangkapnya, dan komite akan memutuskan berapa lama penahanan itu,” kata Muneer Khan, seorang pejabat tinggi kepolisian dikutip Arab News.

Abdullah adalah politisi pro-India pertama yang telah ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), di mana para aktivis hak asasi mengatakan lebih dari 20.000 warga Kashmir telah ditahan dalam dua dekade terakhir.

Baca:   Lebih 4000 Orang Ditangkap Aparat India Sejak Pencaplokan Jammu & Kashmir 

Amnesty International telah menyebut PSA sebagai “hukum tanpa hukum,” dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan India telah menggunakan hukum untuk menghilangkan perbedaan pendapat dan menghindari sistem peradilan pidana, merusak akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

PSA mulai berlaku pada tahun 1978, di bawah pemerintahan ayah Abdullah, yang dirinya adalah seorang pemimpin Kashmir yang sangat populer.

Undang-undang tersebut, pada awalnya, seharusnya ditujukan untuk menargetkan penyelundupan kayu di Kashmir. Setelah pemberontakan bersenjata dimulai di wilayah tersebut pada tahun 1989, undang-undang tersebut digunakan terhadap pemberontak dan pengunjuk rasa anti-India.

Kediaman Abdullah dinyatakan sebagai penjara sementara dan ia ditahan di rumah pada 5 Agustus ketika pemerintah nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi di New Delhi mencaplok dan mencabut status khusus Jammu dan Kashmir sebagai negara semi-otonomi dan kenegaraan, menciptakan dua wilayah federal.

Ribuan tentara India tambahan dikirim ke Lembah Kashmir, yang telah menjadi salah satu wilayah yang paling termiliterisasi di dunia. Komunikasi telepon, jangkauan telepon seluler, jaringan internet dan layanan TV kabel terputus untuk 7 juta orang di lembah itu, meskipun beberapa komunikasi secara bertahap dipulihkan.

Baca: Jam Malam di Kashmir Diperlonggar, Belum Jelas Nasib Muslim

Pada 6 Agustus, Menteri Dalam Negeri India Amit Shah menyangkal panahanan Abdullah ketika ditanya oleh anggota Parlemen lain.

“Jika dia (Abdullah) tidak ingin keluar dari rumahnya, dia tidak dapat dibawa keluar dengan todongan senjata,” kata Shah, ketika anggota parlemen lainnya menyatakan keprihatinan atas ketidakhadiran Abdullah selama perdebatan tentang status Kashmir.

Sementara itu, Mahkamah Agung meminta tanggapan dari pemerintah pusat dan pemerintah Jammu dan Kashmir atas permintaan untuk membawa Abdullah di pengadilan.

Banyak para demonstran anti-India dan juga pemimpin Kashmir pro-India telah ditahan di penjara dan fasilitas darurat lainnya untuk menahan protes terhadap keputusan India, menurut pejabat kepolisian.

Status khusus Kashmir diterapkan tidak lama setelah India mencapai kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947. Baik India dan Pakistan mengklaim Kashmir secara keseluruhan, tetapi masing-masing hanya mengendalikan sebagian darinya.

India sering mencoba untuk menekan pemberontakan di wilayah tersebut, termasuk pemberontakan bersenjata berdarah pada tahun 1989.

Sekitar 70.000 orang telah terbunuh sejak pemberontakan itu dan penindasan militer India berikutnya.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Farooq AbdullahIndiaJammu-KashmirKashmirPakistanpencaplokan kashmir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dewan Waqaf Ajak Muslimin Lindungi Masjid Al Aqsha setelah Penodaan Pemukim Yahudi
Tulisan selanjutnya Keajaiban Bangun Malam yang Kurasakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?