Hidayatullah.com–Salah satu pengadilan di Nigeria menyatakan bahwa pekerjaan menjajakan seks bukanlah tindakan kriminal sebab tidak ada peraturan hukum yang melarangnya.
Hakim Binta Nyako dari pengadilan tinggi di ibu kota Abuja, hari Kamis (19/12/2019), menetapkan ganti rugi bagi 16 wanita yang ditangkap karena prostitusi pada tahun 2017.
Ini untuk pertama kalinya ada pengadilan di Nigeria yang melegalkan pelacuran, lansir BBC.
Seorang pengacara yang mewakili para wanita tersebut, Babatunde Jacob, mengatakan kepada BBC bahwa pengadilan menyatakan aparat keamanan melanggar hak-hak kliennya ketika mereka mendobrak rumah para wanita itu dan menuding mereka melakukan prostitusi.
Penangkapan atas pekerja seks komersial di Nigeria kerap terjadi. Pada bulan Mei, lebih dari 60 wanita ditangkap di Abuja karena prostitusi.
Banyak dari mereka yang ditangkap mengklaim mengalami pelecehan, diperas uangnya, serta dipermalukan di muka umum.
Pakar-pakar hukum meyakini keputusan hakim tersebut akan membawa implikasi jauh di negara Afrika yang paling banyak penduduknya itu.*