Hidayatullah.com—Dua orang pria yang muncul dalam sebuah dokumenter tentang tuduhan pelanggaran seksual yang dilakukan penyanyi Michael Jackson dapat mengajukan gugatan hukum terhadap dua perusahaannya, demikian menurut keputusan pengadilan banding.
Wade Robson dan James Safechuck mengklaim dicabuli oleh Michael Jackson di akhir tahun 1980-an dan awal 1990-an saat mereka menginap di Neverland, kediaman pribadi penyanyi berjulukan King of Pop tersebut.
Jackson meninggal dunia pada tahun 2009, dan keluarganya membantah klaim-klaim pencabulan tersebut.
Mereka menggambarkan dokumenter berjudul “Leaving Neverland” sebagai “eskekusi tanpa pengadilan oleh publik”.
Pengadilan yang lebih rendah menggugurkan upaya gugatan hukum yang diajukan oleh kedua pria itu pada tahun 2014, karena statuta limitasi di California mengharuskan klaim pelanggaran seksual di masa kanak-kanak harus diajukan sebelum korban berusia 26 tahun.
Akan tetapi, undang-undang baru yang berlaku mulai 1 Januari 2020 memperpanjang kurun waktunya hingga usia korban 40 tahun, lansir BBC Sabtu (4/1/2020).
Baik Robson maupun Safechuck mengklaim dicabuli oleh Michael Jackson sejak berusia 7 dan 10 tahun.
Vince Finaldi, pengacara kedua pria itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan menyusul keputusan pengadilan bahwa pihaknya sangat gembira, karena pengadilan mengakui perlindungan bagi korban pencabulan yang ditetapkan dalam undang-undang yang baru.
Howard Weitzman, pengacara dari pihak perusahaan peninggalan Michael Jackson berkata, “Keputusan Pengadilan Banding tersebut hanya sekedar membangkitkan kembali gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan Michael Jackson, yang secara absurd mengklaim bahwa pegawai-pegawai Michael bertanggung jawab atas pelanggaran seksual yang tidak pernah terjadi.”*