Hidayatullah.com–Pusat bisnis di Nigeria, Lagos, melarang ojek sepeda motor roda dua dan tiga melintas di jalan-jalan utama di daerah tu.
Pemerintah negara bagian Lagos lewat Twitter hari Senin (17/1/2020) mengatakan ojek sepeda motor roda dua alias okada dan sepeda motor roda tiga alias keke tidak akan diperbolehkan melintas di jalan utama di kawasan ibu kota Ikeja, Lagos Mainland, Lagos Island, Apapa, Surulele dan Eti Osa.
Pejabat kota Gbenga Omotoso mengatakan larangan itu dipicu oleh tingginya angka kematian dan keruwetan di jalan raya akibat terlalu banyak sepeda motor yang melintas di jalan raya.
Larangan itu akan berlaku efektif 1 Februari 2020 dan berlaku untuk semua jalan dan jembatan utama.
Pemerintah setempat mengatakan akan memperluas cakupan larangan itu setelah dilakukan asesmen terhadap dampak kebijakan, lansir BBC.
Warga Lagos kontan menyuarakan protes lewat media sosial, dengan mengatakan bahwa ojek sepeda motor membantu mereka melewati jalanan macet di pusat bisnis Nigeria tersebut.*