Hidayatullah.com–Seorang pria warga Korea Selatan yang diketahui positif Covid-19 melaranggar perintah karantina diri sendiri untuk membeli masker.di kota Daegu, dan diserahkan ke petugas kesehatan hari Senin (2/3/2020).
Pria berusia 50-an tahun itu terpantau antre membeli masker di sebuah kantor pos di daerah Pojeong-dong, Jung-gu, pada hari Senin sekitar pukul 11:40 siang, menurut Kepolisian Daegu Jungbu seperti dilansir The Korea Herald.
Dia mengatakan kepada reporter lembaga penyiaran KBS di sana, dan memberitahu bahwa dirinya dinyatakan positif Covid-19 hari Senin pagi itu, lalu pergi keluar untuk membeli masker.
Reporter KBS lantas memintanya pulang kembali ke rumah, dan menghubungi pihak kepolisian.
Polisi memverifikasi pria itu positif Covid-19, dan memindahkannya ke fasilitas perawatan coronavirus terdekat dengan ambulan.
Polisi berencana untuk menyelidiki kasus pelanggaran perintah swa-karantina setelah orang tersebut mendapat perawatan.
KBS melaporkan bahwa reporter yang mewawancarai pria itu juga akhirnya menjalani swa-karantina sampai hasil pemeriksaan laboratorium selesai.*