Hidayatullah.com– Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan HuffPost, seorang Muslimah mengaku trauma setelah polisi menyita dan memotretnya tanpa jilbabnya. Perempuan ini kemudian menggugat polisi di Yongkers New York.
Muslimah bernama Ihsan Malkawi mengaku putus asa ketika polisi memaksanya melepas jilbab untuk keperluan foto. Ia kemudian menggugat polisi atas tuduhan penyalahgunaan.
Sebelumnya, saat dipaksa melepas jilbabnya, Ihsan menangis dan menjelaskan kepada petugas bahwa apa yang ia kenakan adalah pertimbangan agama, bukan aksesori mode. Dia kemudian menjelaskan kepada aparat bahwa dia tidak akan melepas jilbabnya saat foto atau dilihat orang tanpa anggota laki-laki yang bukan keluarganya.
“Saya hanya ingin mereka menghormati hak-hak saya, tetapi saya merasa mereka tidak peduli,” kata Malkawi kepada HuffPost. “Dari menit pertama, saya merasa didiskriminasi.”
Pada hari Rabu, Malkawi dan pengacaranya mengajukan gugatan hak-hak sipil terhadap Yonkers. Ia beralasan, Departemen Kepolisian Yonkers melanggar hak-hak agamanya.
“Tidak dapat diterima bahwa Kota Yonkers akan berpegang teguh pada kebijakan yang merendahkan dan mempermalukan wanita Muslim, dan yang lainnya, dengan memaksa mereka untuk melepaskan penutup kepala mereka karena alasan keyakinan agama yang dipegang dengan tulus. Kebijakan ini ilegal, ” kata Ahmed Mohamed, Direktur Litigasi di Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) New York, yang mewakili Malkawi bersama dengan firma hukum Emery Celli Brinckerhoff & Abady.
Dilansir dari NBC News, hal itu dinilai sebagai sebuah tindakan yang merendahkan dan mempermalukan. Meskipun di Yonkers hal tersebut sudah biasa terjadi, meskipun tidak konstitusional di negara bagian lain.
Kasus itu bermula terjadi ketika sebuah tuntutan di Kota Yonkers menyatakan bahwa pada 25 Agustus 2019, anak dari Malkawi dan suaminya mencoba melarikan diri. Namun, Malkawi dan suaminya menemukan anaknya pada malam harinya dan membawanya pulang.
Sesampainya di rumah, ketiganya kemudian berdebat tentang keinginan putrinya untuk kembali ke Michigan, tempat mereka sebelumnya tinggal. Keesokan harinya, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang sedang mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah, anak mereka menelepon 911 dan dengan keliru menuduh bahwa ibu dan ayahnya telah menyerangnya dengan ikat pinggang dan tongkat gorden pada malam sebelumnya.
Ketika pasangan itu kembali ke rumah, mereka bertemu dengan tiga petugas kepolisian Yonkers yang memerintahkan mereka untuk pergi ke kantor polisi terdekat. Pasangan itu setuju dan pergi ke kantor polisi, di mana mereka bertemu dengan lebih banyak petugas dan penyelidik dari New York Child Protection Services.
Petugas akhirnya melakukan penyelidikan kepada Malkawi dan suaminya secara terpisah. Namun ketika Malkawi bertemu dengan penyelidik dari lembaga kesejahteraan anak, dia ditangkap, diborgol, dan dibawa ke sel tahanan.
Malkawi menyatakan dalam gugatan bahwa dia diambil dari selnya oleh petugas wanita yang memerintahkannya untuk melepas jilbabnya untuk sebuah foto. Petugas wanita itu mengatakan kepada Malkawi bahwa, ‘Anda tidak dapat mengambil foto atau masuk ke sel dengan jilbab’.
Malkawi menolak melepas jilbab di depan petugas. Ia menjelaskan apa yang dia pakai bukan aksesori, tapi keyakinan agamanya.
Para petugas mengatakan kepada Malkawi bahwa ada hukuman yang akan dia jalani ketika dia tidak ingin melepaskan hijabnya. Karena gelisah, bingung, dan takut akan tuduhan kriminal lebih lanjut, ia dengan terpaksa melepas jilbabnya untuk difoto.
Malkawi menghabiskan malam di penjara tanpa jilbabnya dan dibawa ke penjara kota untuk diproses, di mana dia difoto untuk kedua kalinya tanpa penutup kepala. Dia ditinggalkan di sel tahanan selama hampir 12 jam dan dipaksa untuk mengenakan baju lengan pendek.*