Hidayatullah.com—Seorang wanita Sudan yang dibebaskan pengadilan dari vonis hukuman mati karena murtad dan pindah memeluk agama Kristen mencari perlindungan di Kedutaan Amerika Serikat di Khartoum, kata suaminya.
Daniel Wani hari Jumat (27/6/2014) mengatakan, Mariam Ibrahim dan dua anaknya dalam keadaan baik di sebuah tempat berpenjagaan ketat yang terletak di pinggiran ibukota Sudan itu.
Mariam Ibrahim selama beberapa pekan terbelit vonis mati setelah dinyatakan bersalah karena keluar agama Islam dan menikahi Daniel Wani yang beragama Kristen. Dia kemudian dibebaskan dari dakwaan itu, namun didakwa dengan tuduhan lain berupa pemalsuan dokumen perjalanan saat pergi ke Sudan Selatan. Setelah dibebaskan dengan membayar uang jaminan pada hari Kamis (26/6/2014) wanita itu kemudian mencari perlindungan ke Kedutaan Amerika Serikat.
Kepada AFP suami wanita itu mengatakan bahwa staf Kedutaan AS “sangat membantu dan sangat baik” kepada istri dan anaknya.
Wani mengatakan mereka mencari perlindungan ke Kedutaan AS karena istrinya mendapatkan ancaman pembunuhan.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan Ibrahim dan keluarganya berada di lokasi aman dan pemerintah Sudan telah memberikan jaminan kepada AS akan keamanan wanita itu beserta keluarganya.
Sebelumnya dikabarkan luas oleh media, setelah tidak lagi ditahan Ibrahim akan segera pergi meninggalkan Sudan menuju Amerika Serikat. Namun kepergian itu terhalang, setelah saudara laki-laki Ibrahim memberitahukan polisi bahwa wanita yang dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan dalam perkara pemalsuan dokumen imigrasi itu berada di bandara dan akan terbang ke Amerika.
Ayah Mariam Ibrahim adalah seorang Muslim, sedangkan ibunya wanita Ethiopia penganut Kristen Orthodoks.
Menurut uskup agung di Gereja Katolik Roma di Khartoum, ayahnya dulu meninggalkan keluarganya saat Ibrahim berusia 5 tahun, sehingga wanita itu diasuh oleh ibunya. Ibrahim masuk Kristen tidak lama menjelang pernikahannya dengan Wani, kata keuskupan di Khartoum.
Di Sudan, orang yang murtad bisa dijauhi hukuman mati.*