Hidayatullah.com–Para pegiat hak asasi manusia menggugat Uni Eropa, menuntut agar menghentikan pendanaan proyek yang menurut mereka menggunakan tenaga buruh paksa.
Dilansir BBC Kamis (14/5/2020), Foundation Human Rights for Eritreans (FHRE) mengatakan peserta wajib militer di Eritrea dimanfaatkan oleh pemerintah dan mereka “terjebak dalam masa bakti yang tidak jelas batas akhirnya.”
FHRE, yang berbasis di Belanda, menuding Uni Eropa gagal melakukan pengecekan yang layak sebelum menggelontorkan lebih dari $85 juta untuk mendanai pembuatan jalan yang menghubungkan Eritrea dengan Ethiopia.
Komisi Eropa mengatakan pihaknya bertindak sesuai dengan koridor hukum.
Pemerintah Eritrea mengeluhkan gugatan yang dilayangkan di Amsterdam itu, yang disebutnya sebagai bagian kampanye hitam oleh lawan-lawannya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa pernah menggambarkan wajib militer yang tidak jelas masa baktinya di Eritrea itu sebagai salah satu bentuk perbudakan.*