Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Malaysia Sekarang Perusahaan Bisa Dijerat Kasus Korupsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Mei 2020 16:29 4:29 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Mei 2020 16:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Malaysia sudah memutuskan untuk melanjutkan dan memberlakukan undang-undang tanggung jawab korporat mulai 1 Juni.

UU ini menjadikan sebuah perusahaan atau organisasi komersial dimintai pertanggungjawabannya apabila ada pegawai atau mitranya yang kedapatan terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan perusahaan atau organisasi tersebut.

Kantor Perdana Menteri mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan rencana pemberlakuan Section 17A of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 setelah melakukan asesmen atas situasi saat ini dan mempertimbangkan berbagai pandangan.

“… Implementasi peraturan hukum tanggung jawab korporat akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2020,” kata pemerintah melalui pernyataan yang dirilis Kantor PM Malaysia hari Kamis (21/5/2020) seperti dilansir The Star.

Dalam peraturan hukum itu dinyatakan bahwa sebuah perusahaan atau organisasi komersial dimintai pertanggungjawabannya apabila ada pegawai atau mitranya yang kedapatan terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan perusahaan atau organisasi tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu, UU itu memaksa organisasi bisnis untuk mengambil segala langkah guna memastikan organisasinya tidak terlibat kasus korupsi dalam menjalankan aktivitasnya.

Pemerintah memasukkannya ke dalam lembaran negara pada 4 Mei 2018. Akan tetapi banyak seruan agar peraturan itu ditangguhkan setahun berhubung ada pandemi Covid-19, yang menyebabkan bisnis terganggu.

Ketua MACC Datuk Seri Azam Baki mengatakan pemerintah mengkaji masukan tentang penundaan pelaksanaan peraturan hukum itu sebab kalangan usaha belum siap.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:korporatKorupsiMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sandal Rasulullah ﷺ
Tulisan selanjutnya Seratusan Bayi Sehat Dilahirkan dari Ibu Positif Covid-19 di Satu Rumah Sakit India

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?