Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Prancis Setujui Ekstradisi Penyandang Dana Genosida Rwanda ke Den Haag

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Juni 2020 13:32 1:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Juni 2020 13:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di ibu kota Prancis, Paris, telah memberikan persetujuan ekstradisi tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, ke mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda.

Pengusaha berusia 84 tahun itu ditangkap bulan lalu di pinggiran kota Paris setelah 26 tahun buron.

Dia dituduh menyokong dan mempersenjatai milisi-milisi etnis Hutu yang membantai sekitar 800.000 orang non-Hutu pada 1994.

Pada tahun 1997 dia didakwa oleh International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dengan tujuh dakwaan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tribunal di bawah naungan PBB itu habis masa baktinya pada tahun 2015 dan tugasnya dilimpahkan ke lembaga PBB lain, yaitu International Residual Mechanism for Criminal Tribunals (IRMCT) yang menangani kasus-kasus kejahatan perang yang belum tuntas dan mendesak agar Kabuga diekstradisi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kabuga menyebut dakwaan-dakwaan terhadap dirinya adalah dusta.

Tim pengacaranya menginginkan agar Kabuga diadili di Prancis, dengan alasan dia akan menjalani persidangan yang dipenuhi politik apabila diadili di IRMCT, lansir BBC Rabu (3/6/2020).

Kabuga masih dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu yang akan mengekstradisinya ke IRMCT, yang memiliki dua kantor di kota Arusha (Tanzania) dan di Den Haag (Belanda).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Den HaagFelicien KabugagenosidaRwanda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cara Masjid Cegah Covid-19 dengan Tetap Gelar Shalat Berjamaah
Tulisan selanjutnya Anies Izinkan Shalat Berjamaah di Masjid Mulai Jumat Besok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?