Hidayatullah.com—Pengadilan di ibu kota Prancis, Paris, telah memberikan persetujuan ekstradisi tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, ke mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda.
Pengusaha berusia 84 tahun itu ditangkap bulan lalu di pinggiran kota Paris setelah 26 tahun buron.
Dia dituduh menyokong dan mempersenjatai milisi-milisi etnis Hutu yang membantai sekitar 800.000 orang non-Hutu pada 1994.
Pada tahun 1997 dia didakwa oleh International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dengan tujuh dakwaan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tribunal di bawah naungan PBB itu habis masa baktinya pada tahun 2015 dan tugasnya dilimpahkan ke lembaga PBB lain, yaitu International Residual Mechanism for Criminal Tribunals (IRMCT) yang menangani kasus-kasus kejahatan perang yang belum tuntas dan mendesak agar Kabuga diekstradisi.
Kabuga menyebut dakwaan-dakwaan terhadap dirinya adalah dusta.
Tim pengacaranya menginginkan agar Kabuga diadili di Prancis, dengan alasan dia akan menjalani persidangan yang dipenuhi politik apabila diadili di IRMCT, lansir BBC Rabu (3/6/2020).
Kabuga masih dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu yang akan mengekstradisinya ke IRMCT, yang memiliki dua kantor di kota Arusha (Tanzania) dan di Den Haag (Belanda).*