Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan kegiatan ibadah termasuk shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid-masjid mulai besok, Jumat (05/06/2020).
“Mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan. Jadi, masjid, mushalla, kemudian gereja, vihara, pura, kelenteng, semua sudah mulai bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin,” ujar Anies dalam konferensi mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta di Jakarta disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (04/06/2020).
Anies menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip prokokoler kesehatan.
Anies merincikan. Bahwa, pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, termasuk masjid atau mushalla. “Kalau kapasitasnya 200, maka hanya boleh 100 (orang),” sebutnya.
Baca: MUI: Jumatan 2 Sesi Tak Tepat, Solusinya Shalat di Banyak Tempat
Kedua, harus ada jarak aman 1 meter antar orang. Sehingga katanya tidak terjadi potensi interaksi antar orang untuk mencegah Covid-19.
Ketiga, tempat ibadah dibersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesuah kegiatan ibadah.
Keempat, setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, maka tempat ibadah ditutup kembali. “Di luar kegiatan rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu,” ujarnya.
“Misalnya dibuka satu jam sebelumnya, ditutup satu jam sesudahnya,” tambahnya.
Kemudian, Anies mengatakan, khusus bagi masjid atau mushalla, ada ketentuan tambahan. “Bahwa tidak menggunakan karpet atau permadani, dan setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri/alat shalat sendiri,” ujarnya.
Tujuannya kata Anies untuk memastikan tidak terjadinya potensi penularan Covid-19.
Begitu juga, tambah Anies, dengan penitipan alas di masjid/mushalla untuk sementara ditiadakan. Jamaah diminta membawa alas kaki dan menyimpannya dalam wadah khusus.
“Karena itu (setiap jamaah) siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
Ini sama seperti bagi yang pernah merasakan berada di Makkah, Madinah, semua masjid di sana ketika anda masuk maka sandal dibawa sendiri. Tempat menempatkan sandal, tempat menitipkan sepatu adalah tempat potensi berdesak-desakan padahal ini yang harus dihindari,” papar Anies.
“Nah ini akan bisa dimulai besok, Jumat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Anies meminta kepada semua pengelola masjid/mushalla dan rumah ibadah lainnya untuk segera melihat secara detil protokol Covid-19 agar saat jamaah mulai datang, kondisinya siap.
Baca: Cara Masjid Cegah Covid-19 dengan Tetap Gelar Shalat Berjamaah
Anies pada Kamis (04/06/2020) ini memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies pun menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.
Menurut Anies, saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta mulai melakukan transisi di bulan Juni. “Menuju apa? Menuju aman sehat produktif,” imbuhnya.
Kata Anies, perpanjangan PSBB antara lain dikarenakan masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi.
PSBB DKI Jakarta fase ketiga berakhir hari Kamis (04/06/2020) ini. PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu.
Anies lantas memperpanjang PSBB mulai 24 April hingga 7 Mei dan diperpanjang lagi sampai 22 Mei. Anies lalu memperpanjang PSBB hingga 4 Juni.*