Hidayatullah.com—Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria setelah dia mengklaim bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan dan berusaha mengubah kitab suci al-Quran.
Pengadilan Kriminal Port Said menghukum Nakkash, 40, setelah dia ditangkap dan dihadapkan dengan tuduhan yang dibuat terhadapnya. Dikutip dari Middle East Monitor Kamis (27/8/2020), dia didakwa melanggar hukum yang mengatur pencetakan salinan Alquran.
Selama interogasi, Nakkash mengulangi tuduhannya bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan tentang “Alquran baru” yang dia yakini adalah misinya untuk disebarkan.*