Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Siap Jatuhkan Sanksi Restoran Ayam Goreng Widuran Terkait Kasus Produk Non-Halal

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Mei 2025 21:55 9:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Mei 2025 21:54
Bagikan
Viral video yang menyebut restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo menggunakan minyak babi dan non-halal/Foto: RRI
Bagikan

Hidayatullah.com—Kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta yang diduga menyajikan makanan dari bahan tidak halal tanpa mencantumkan informasi kepada konsumen, terus menuai respons keras dari otoritas pemerintah.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim tim investigasi ke lapangan dan akan memperketat pengawasan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak restoran yang berpotensi menyesatkan konsumen Muslim.

“Produk halal harus jelas dan memiliki sertifikasi. Demikian pula, jika menggunakan bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal yang mudah dilihat dan tidak dapat dihapus,” kata Haikal di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 110 menyebut bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Bila tidak, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga kewajiban menarik produk dari peredaran.

“Restoran Ayam Widuran tidak bersikap jujur dan transparan. Ini membahayakan konsumen, dan masyarakat bisa saja mengajukan class action,” tegas Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin.

Sikap BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pengujian laboratorium terhadap produk Ayam Goreng Widuran.

Ia menegaskan bahwa Balai POM Surakarta telah diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan kandungan makanan yang disajikan di restoran tersebut.

“Kami akan cek hasil laboratorium, meskipun pemilik restoran sudah mengakui bahwa minyak yang digunakan memang tidak halal,” ujar Taruna.

BPOM akan memeriksa apakah ada kandungan bahan seperti babi, gelatin, atau zat lain yang tidak sesuai dengan standar halal. Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa BPOM hanya berwenang pada aspek pengujian kandungan, sementara status halal ditentukan oleh BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal.

“Kami membantu memastikan kandungan, tapi keputusan halal atau tidak bukan ranah BPOM,” tambahnya.

Respons Menteri UMKM

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, turut angkat suara terkait polemik ini. Ia mendukung langkah Wali Kota Solo Respati Ardi yang menutup sementara restoran tersebut demi menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen.

“Kalau ada pelanggaran aturan, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Maman, Rabu (28/5/2025).

Meski belum menyimpulkan adanya unsur pidana, Maman menekankan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam menjalankan usaha makanan, terlebih yang menyangkut kepercayaan masyarakat Muslim.

“Standardisasi halal juga harus menyangkut aspek kebersihan dan higienitas, tidak hanya dari sisi bahan,” ucapnya.

Kasus ini mencuat usai beredarnya video viral dari seorang mantan pegawai yang menyebut restoran legendaris tersebut menggunakan minyak goreng non-halal.

Restoran yang berdiri sejak 1973 itu selama ini dikenal luas dan banyak dikunjungi konsumen Muslim tanpa ada pemberitahuan tentang status kehalalan produknya.

Video pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama umat Islam, yang merasa telah dibohongi selama puluhan tahun. Wali Kota Solo pun mengambil langkah cepat dengan menutup sementara operasional restoran.

“Penutupan ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan sosial. Kami juga menunggu hasil investigasi dari BPOM dan BPJPH,” kata Respati Ardi.

Sanksi dan Imbauan

BPJPH telah menyampaikan bahwa sanksi yang mungkin dikenakan kepada Ayam Widuran meliputi: Peringatan tertulis atas pelanggaran transparansi, kewajiban pencantuman label tidak halal, penarikan produk dari peredaran jika pelanggaran berlanjut.

Sementara itu, masyarakat yang merasa dirugikan disarankan untuk menyampaikan laporan ke kanal resmi seperti email [email protected] atau melalui BPKN.

Haikal Hasan menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha makanan untuk senantiasa jujur dan tunduk pada regulasi, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran produk pangan di Indonesia.

“Kejujuran adalah fondasi utama dalam bisnis makanan. Jangan pernah mengkhianati kepercayaan konsumen,” tutupnya.* ant,rri

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ayam Goreng WiduranBPJPHBPOMhalalharamHeadlinemakanan halalSurakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.200 Tentara Cadangan ‘Israel’ Desak Perang Dihentikan
Tulisan selanjutnya Covid 19 Varian Covid-19 Baru Meningkatkan Jumlah Infeksi di Australia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?