Hidayatullah.com–Seorang turis asal Prancis dikenai denda €1.000 di Sardinia, Italia, setelah pihak berwenang menyita dua kilogram pasir pantai dari bagasinya.
Pihak berwenang setempat yang bertugas melindungi kawasan pantai itu menemukan sebuah botol plastik berisi pasir halus dari bagasi seorang pria di Bandara Elmas di pulau Italia itu. Identitas turis tersebut tidak diungkap.
Pasir putih dari pantai-pantai Sardinia dianggap barang berharga dan merupakan benda alam yang dilindungi.
“Perilaku seperti ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu upaya pemeliharaan daerah pesisir demi pembangunan pariwisata berkesinambungan di Sardinia,” bunyi sebuah rilis pers yang dikeluarkan hari Kamis (3/9/2020) seperti dilansir Euronews dari media lokal.
Pada Agustus 2019, sepasang turis Prancis ditangkap di Sardinia dengan 40 kilogram pasir di dalam mobil mereka, sesaat sebelum menaiki kapal feri menuju Toulon.
Selama bertahun-tahun Sardinia berupaya melarang pelancong membawa pulang pasir dari pantai-pantainya, yang seringkali berbentuk seperti butiran beras.
Pada tahun 2015 warga setempat membuka laman Facebook “Sardinia Robbed and Plundered” untuk mempublikasikan kasus-kasus pencurian pasir yang diketahui warga, dua tahun sebelum peraturan baru diberlakukan.
Pada tahun 2017, perdagangan pasir pantai, batu-batuan kecil dari pesisir pantai dan cangkang hewan laut (kerang) dinyatakan terlarang dan diancam denda sampai €3.000.*