Hidayatullah.com– Perempuan di Lira, Uganda, tidak diperbolehkan duduk di kabin depan kendaraan truk, larangan yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan baru yang diloloskan awal tahun 2022, wanita di wilayah bagian utara Uganda itu dilarang berada di kabin depan truk.
Asosiasi transportasi lokal, di Lira, berkeyakinan bahwa penumpang wanita berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi dan akan menyebabkan kecelakaan.
Bernard Anyieko, pejabat di Lira Transporters Sacco, menjelaskan alasannya. “Kami mencermati, keberadaan wanita di kabin depan kendaraan menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Sebagian kaum perempuan pergi ke pasar dengan tujuan mencari [bakal calon] suami. Jadi, ketika mereka duduk di depan, mereka duduk dengan cara sedemikian rupa untuk menarik perhatian sopir.”
Akibat perilaku seperti ini, pernah ada kasus di mana tabrakan merenggut nyawa 9 orang di Lira.
Mathias Okwi, aparatur transportasi setempat, menceritakan kisahnya, lapor BBC Jumat (7/10/2022).
“Seorang sopir melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menyalip kendaraan lain di tempat yang salah sehingga kendaraan terbaik. Penyebabnya kala itu dikatakan bahwa sopir sedang berusaha menarik perhatian perempuan pacarnya. Dia ingin memamerkan kepandaiannya menyetir mobil. Ketika dia kehilangan kendali, kendaraan akhirnya terguling.”
Aktivis setempat, Dorothy Amuron, memprotes peraturan tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia mengatakan pemerintah seharusnya tidak menggenaralisasi perempuan sebagai penyebab kecelakaan.
“Sebab faktanya pelacuran sangat marak di Lira. Jadi besar kemungkinan sopir truk terlibak transaksi seks, dan membawa serta pelacur itu saat mengemudi,” kata Amuron, seraya menambahkan seharusnya pihak pengemudi (lelaki) yang seharusnya diminta agar bertanggung jawab terkait masalah ini.*