Hidayatullah.com–Seorang guru bahasa Arab di sebuah sekolah dasar di Malaysia dihukum penjara 9 tahun dan 2 kali cambukan oleh Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Seksual terhadap Anak, setelah dinyatakan bersalah melakukan serangan seksual terhadap seorang anak lelaki berusia 10 tahun dua tahun silam.
Setelah mengkaji semua bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, pengadilan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 (a) UU Kejahatan Seksual terhadap Anak 2017, ” kata hakim Yong Zarida seperti dikutip Bernama Rabu (30/9/2020).
Namun, hakim mengizinkan permintaan terdakwa Mohd Shahril, yang diwakili oleh pengacaranya PG Cyril, untuk tidak menjalani hukuman dahulu sambil menunggu keputusan banding ke pengadilan tinggi.
Untuk itu, hakim Yong Zarida menaikkan uang jaminan dari RM8.000 menjadi RM15.000 dan memerintahkan terdakwa melapor ke polisi terdekat sampai kasusnya tuntas.
Mohd Shahril didakwa melakukan serangan seksual terhadap korbannya dengan memegang alat kelamin korban dengan tujuan seksual di rumahnya di Subang Bestari, Shah Alam antara pukul 12.15 and 12.45 siang pada 22 November 2018, tindakan pidana yang di Malaysia dapat diganjar hukuman hingga 20 tahun penjara ditambah cambukan.*